Daftar Gugatan Para Jamaah kepada Yusuf Mansur, Sampai Triliunan Rupiah (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Daftar Gugatan Para Jamaah kepada Yusuf Mansur, Sampai Triliunan Rupiah - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustadz Yusuf Mansur.

Mereka juga meminta hakim menghukum Ustadz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan. 

Gugatan Patungan Hotel dan Apartemen  

Untuk gugatan ketiga diketahui tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. 

Untuk tergugat tercatat 3 nama yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh. 

Para penggugat meminta ketiga tergugat termasuk Ustadz Yusuf Mansur membayar senilai total Rp 785.360.000. Berikut petitum dalam gugatan itu: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi); 

3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak; 

4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp 174.000.000 dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II yaitu sebesar Rp 111.360.000, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000. 

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang ditaksir Rp 500.000.000 secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus. 

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad) 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. 

Dicek dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui sidang pertama perkara ini berlangsung pada Kamis, 6 Januari 2022. Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu maka setidaknya Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337.960.000 ditambah Rp 560.156.390 ditambah 785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp 1.683.476.390. 

Digugat Rp 98 Triliun 

Gugatan dilayangkan Zaini Mustofa ke PN Jaksel. Tidak tanggung-tanggung. Angka gugatan yang disodorkan Rp 98 triliun! Gugatan ini terkait investasi batubara. 

Empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini, yaitu: 

1. PT Adi Partner Perkada
2. Adiansah
3. Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustadz Yusuf Mansur alias UYM
4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani 

Berikut ini tuntutan Zain ke Ustaz Yusuf Mansur: 

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :

- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;

- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;

4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:

Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah); 

Kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah).

Related

News 1497335778904041562

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item