Hukum Zakat Profesi Menurut Alquran, Hadist, dan Ulama (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Hukum Zakat Profesi Menurut Alquran, Hadist, dan Ulama - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Al-’Allamah Al-’Utsaimin dalam Majmu’ Rasa’il (18/178) berkata:

“Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya, sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. 

“Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya, setiap kali sempurna haulnya.”

Selanjutnya, untuk pedoman umum dalam perhitungan zakat uang yang dikumpulkan oleh seseorang dari gaji profesinya setiap bulan, berikut ini fatwa Al-Lajnah dan Al-’Utsaimin.

Al-Lajnah menyebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah (9/280): 

“Barangsiapa memiliki sejumlah uang yang merupakan nishab, kemudian dia memiliki tambahan uang berikutnya pada waktu yang berbeda-beda dan bukan hasil keuntungan uang yang pertama kali dimilikinya, melainkan tambahan uang tersendiri yang tidak ada kaitannya dengan uang sebelumnya. Seperti tambahan uang dari gaji profesinya setiap bulan, atau dari uang warisan yang didapatkannya, atau dari pemberian yang diterimanya, atau dari sewa tanah yang disewakannya.

“Jika dia bertekad untuk mengambil haknya secara utuh dan tidak ingin memberikan kepada fakir miskin lebih dari kadar yang wajib didapatkan oleh mereka dari zakat hartanya, hendaklah dia membuat daftar/catatan khusus untuk menghitung secara khusus haul setiap jumlah uang yang ditambahkannya kepada simpanan sebelumnya mulai dari hari dia memiliki tambahan tersebut, agar dia mengeluarkan zakat setiap tambahan itu setiap kali haul masing-masingnya sempurna. 

“Jika dia tidak ingin terbebani lalu memilih untuk berlapang dada dan sukarela mengutamakan kepentingan fakir miskin serta golongan lainnya yang berhak mendapatkan zakat dari kepentingan pribadinya, maka hendaklah dia mengeluarkan zakat uang yang dimilikinya secara total di akhir haul nishab uang yang pertama kali dimilikinya. 

“Hal ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat derajatnya, lebih melegakan dirinya dan lebih memerhatikan hak fakir miskin serta golongan lainnya yang berhak mendapatkan zakat. Adapun kadar zakat yang lebih dari yang semestinya untuk dikeluarkan pada tahun itu dianggap sebagai zakat yang disegerakan pengeluarannya setahun sebelum waktunya tiba.”

Al-’Utsaimin berkata dalam Majmu’ Rasa’il (18/178) setelah menerangkan syarat wajibnya zakat uang yang dikumpulkan dari hasil profesi:

“Namun memberatkan bagi seseorang untuk mencatat setiap tambahan uang yang disisihkan dari gajinya dan ditambahkan pada simpanan sebelumnya dalam rangka menghitung haulnya sendiri-sendiri, sehingga dia bisa mengeluarkan zakatnya pada akhir haulnya masing-masing. Untuk mengatasi kesulitan ini, hendaklah dia mengeluarkan zakat total uang yang dimilikinya satu kali dalam setahun di akhir haul nishab yang pertama kali dimilikinya. 

“Misalnya jika simpanan pertamanya yang merupakan nishab sempurna haulnya di bulan Muharram, hendaklah dia menghitung total uang yang dimilikinya di bulan Muharram dan mengeluarkan seluruh zakatnya. Dengan demikian, zakat uang yang telah sempurna haulnya dikeluarkan pada waktunya, dan zakat uang yang belum sempurna haulnya disegerakan pengeluarannya setahun sebelumnya, dan hal itu boleh.”

Keterangan:

1. Nishab adalah kadar/nilai tertentu yang ditetapkan dalam syariat. Apabila harta yang dimiliki oleh seseorang mencapai nilai tersebut, maka harta itu terkena kewajiban zakat. 

2. Haul adalah masa satu tahun yang harus dilewati oleh nishab harta tertentu tanpa berkurang sedikit pun dari nishab sampai akhir tahun. Rasulullah bersabda: “Barang siapa menghasilkan harta, maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu hingga berlalu atasnya waktu satu tahun.”

Related

Moslem World 2876208904934385175

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item