Hal-hal Sederhana yang Ternyata Melanggar Hukum di Indonesia

Hal-hal Sederhana yang Ternyata Melanggar Hukum di Indonesia

Tora Sudiro pernah apes. Tahun 2017 silam, dia ditangkap dan digelandang polisi. Tuduhan yang dikenakan cukup serius. Memiliki dan mengonsumsi obat terlarang.

Publik heboh. Suami Mieke Amalia itu dituding pengguna narkoba yang lazim publik dengar, seperti ganja, sabu-sabu, kokain atau sejenisnya.

Di kantor polisi, barulah terungkap. Tora Sudiro ternyata ditangkap karena mengonsumsi Dumolid.

Apa itu Dumolid? Banyak yang tidak tahu.

Bagi orang awam, Dumolid tak lebih dari obat anti depresi. Obat ini bisa didapat di apotek. Harganya pun murah. Satu strip berisi 10 butir, harganya sekitar 250 ribu.

Tapi siapa nyana, ternyata di Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dumolid ditetapkan sebagai salah satu obat keras, yang peredarannya dibatasi.

Dumolid adalah sejenis obat yang mengandung Nitrazepam. Zat ini berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Efeknya bisa membuat ketergantungan. Serupa ganja, sabu sabu atau heroin.

Makanya, Dumolid tak bisa dibeli sembarangan. Untuk mengonsumsinya harus melalui resep dokter.

Kesalahan Tora, dia mengonsumsi Dumolid tanpa resep dokter. Obat itu dibelinya langsung di apotek. Pemain lakon di Extravaganza ini memang kerap mengalami gangguan tidur. Dumolid dipakai untuk membuatnya tidur nyenyak.

Beruntung, kasusnya tak sampai masuk pengadilan. Tora dibebaskan. Tapi bagaimanapun, kasus ini sempat membuat nama Tora tercoreng, untuk sebuah kesalahan yang banyak orang tak paham.

Kasus pelanggaran sepele yang membuat heboh, juga pernah dialami 2 pemuda yang ditangkap polisi, beberapa tahun silam. Kedua pemuda itu dikenakan tuduhan menjual Ipad ke konsumen via online yang menyalahi aturan.

Polisi menggunakan UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman kurungan lima bulan penjara. Dalam UU itu ada ketentuan bahwa penjual yang menjual produk-produk tertentu ke konsumen, harus menyertai “manual book” berbahasa Indonesia.

Apesnya, kedua pemuda itu menjual Ipad tanpa disertai manual book berbahasa Indonesia. Atas kesalahan itu, kedua pemuda ini pun masuk bui.

Apakah cuma aturan itu?

Tidak!

Di Indonesia, sebenarnya ada banyak aktivitas dalam keseharian kita, yang sudah dianggap lazim dan biasa, tapi ternyata bisa berujung penjara, karena bertentangan dengan aturan.

Ambil beberapa contoh. Siapa yang pernah membuang baterai bekas, oli bekas atau obat kedarluwarsa ke tempat pembuangan sampah biasa?

Jika kalian pernah lakukan, berarti kalian seharusnya terancam penjara 6 tahun penjara, karena telah membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke tempat yang tak semestinya.

Harap diketahui, baterai bekas, oli bekas dan obat kedaluwarsa, dalam peraturan Pemerintah, dikategorikan sebagai limbah B3, yang tak boleh dibuang sembarangan.

Ada lagi. Jika kalian sering berjalan di sepanjang rel kereta api, dan saat itu ada aparat hukum yang iseng atau dendam, bisa jadi kalian langsung diciduk masuk bui karena dianggap melakukan pelanggaran atas pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian.

Hukumannya tidak berat; cuma kurungan penjara selama 3 bulan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. Tapi ngendon tiga bulan di penjara, lumayan bisa nambah daftar riwayat hidup di Curriculum Vitae!

Untuk kalian yang hobi mengutak-atik dan memasang instalasi listrik di rumah, kalian juga sebenaranya calon penghuni penjara.

Ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mengatur bahwa setiap pengoperasian dan pemasangan instalasi listrik tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Operasi (SLO), bakal diganjar kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Padahal, tak sedikit dari kita, dengan modal tang, obeng dan plesteran, memasang dan menginstalasi sendiri jaringan listrik di rumah tanpa SLO. 

Sementara, menjual barang tiruan alias imitasi alias KW, berdasarkan pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, bisa menyeret pelakunya ke penjara. Kurungan selama satu tahun atau denda Rp200.000.000 siap menanti.

Dalam soal menyembelih hewan ternak, kita pun bisa terkena pasal pelanggaran yang berujung penjara. Kendati hewan ternak itu milik kita, tak serta merta kita bisa seenaknya menyembelih.

Sebab, jika hewan itu betina yang masih produktif, UU No 18 tahun 2009 tak membolehkan kita untuk menyembelihnya. Jika tetap bandel dan melanggar, ada ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda lima juta bagi pelakunya.

Related

Indonesia 5768074296030784983

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item