Dakwaan ke Perempuan Nyamar Jadi Pria untuk Nikahi Wanita Jambi

Dakwaan ke Perempuan Nyamar Jadi Pria untuk Nikahi Wanita Jambi

Seorang perempuan di Jambi bernama Erayani menyamar menjadi seorang pria bernama Arrafif untuk menikahi seorang wanita bernama Mawar (bukan nama sebenarnya). Kasus ini pun terungkap dalam fakta persidangan dalam perkara yang menjerat Arrafif.

Perkara Arrafif itu bukan tentang dirinya yang menyamar menjadi pria, melainkan tentang gelar akademik palsu yang digunakannya. Jaksa mendakwa Arrafif melanggar Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Ya gini ya, kasus pernikahan sesama jenis ini kan baru terungkapnya saat adanya fakta persidangan atas dugaan kasus penipuan gelar akademik yang terdakwanya itu adalah wanita bernama Erayani kepada si korban (Mawar). Jadi karena yang dilaporkan masalah itu bukan atas pernikahan sesama jenis dengan menipu identitas, jadi kita belum bisa memprosesnya," kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Sayafari.

Irwan juga menyebut, sebagai jaksa, kaget atas kasus itu, namun kasus dugaan penipuan identitas itu belum dapat diproses lantaran tidak masuk dalam perkara laporan.

"Semua itu terbongkar kan karena adanya laporan masalah penipuan gelar akademik ya. Apalagi kan si terdakwa mengakunya dokter, lalu punya lima gelar dari perguruan tinggi di New York, dan bisa saja cara itu terdakwa pakai, sekalian untuk bisa menikahi korban yang juga perempuan," ujar Irwan.

Diterangkan Irwan, kasus penipuan gelar akademik itu mulai masuk tahap 2 di kejaksaan Jambi pada 30 Mei 2022. Dari proses tahap 2 itu kemudian 14 Juni 2022 mulai sidang pertama.

Sebelum disidang, jaksa sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa. Saksi-saksi itu ialah dari pihak keluarga wanita yang jadi korban.

"Kita panggil saksi-saksinya kan, lalu pas sidang kita hadirkan untuk meminta keterangan yang bisa sampai adanya laporan penipuan gelar akademik, lalu terungkap yang katanya ditipu juga masalah identitas yang ngaku cowok ternyata wanita, lalu nikah siri terus kerugian materi. Tetapi laporan awal ya masalah penipuan gelar itu tadi," terang Irwan.

Dikatakan Irwan, saat ini jaksa tentu akan melakukan tugas sebaik mungkin dalam menindaklanjuti kasus ini. Bahkan terkait penipuan gelar akademik bisa terancam hukuman selama 10 tahun penjara sesuai pasal yang ditetapkan.

"Kalau sanksi untuk penipuan gelar pendidikan tinggi atau akademik itu ya kan ancaman bisa 10 tahun penjara sesuai pasal 93 jo pasal 28 ayat 7 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan," sebut Irwan.

Related

News 5279279278381248237

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item