Istri yang Lahiran, Kenapa Suami Harus Cuti 40 Hari? Ini Penjelasan BKKBN

Istri yang Lahiran, Kenapa Suami Harus Cuti 40 Hari? Ini Penjelasan BKKBN

DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. DPR turut menginisiasi cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam RUU tersebut.

Mengomentari hal ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo, SpOG menjelaskan pentingnya peran suami dalam menemani istri sebelum dan sesudah waktu melahirkan.

"Perempuan yang melahirkan ini memang butuh keluarga siaga, paling tidak sebelum hari kelahiran siaga seminggu sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL). Artinya apa? Ada tanda-tanda melahirkan, ada kontraksi harus siaga. Kan bisa pas jam kantor dan jam tidak libur. Jadi keluarga siaga terutama suami," ujarnya.

Menurut Hasto, perempuan setelah melahirkan memiliki risiko stres yang cukup tinggi. Di sini peran suami dibutuhkan untuk menemani dan memberi kenyamanan pada istri setelah melahirkan.

"Setelah melahirkan, perempuan ada dampak stressor sendiri, ada gangguan psikologis pasca melahirkan. Bisa nangis sendiri, bisa senyum sendiri. Seminggu sebelum dan dua minggu setelah melahirkan harus terlindungi, terayomi, dia merasa tenang dengan keadaan didampingi suami," sambungnya.

Selain dari sisi psikis, Hasto menyatakan risiko kesehatan pada istri setelah melahirkan bisa terjadi pada kondisi fisik yang perlu diawasi oleh pihak keluarga terutama oleh suami.

"Setelah melahirkan, kalau lahir normal 2-3 hari sudah merasa nyaman memang. Tapi sebetulnya rahimnya masih besar, peluang pendarahan bisa terjadi. Kemudian kecemasan terjadi pasca persalinan, bahkan bisa sampai 10 hari. Jadi sebetulnya istri itu butuh dukungan suami sebaik-baiknya agar kenyamanan terjamin," bebernya.

Menurutnya pertimbangan, suami diberikan cuti menemani istri melahirkan ini sudah tepat berdasarkan kondisi biologis yang akan dialami istri setelah melahirkan.

"Secara biologis memang seperti itu, kalau 40 hari terlalu lama, bisa 2 minggu sebelum melahirkan dan sesudah melahirkan," pungkasnya.

Related

News 7121599268277329404

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item