Hasil Survai: Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi Menurun (Bagian 1)

Hasil Survai: Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi Menurun

Kebebasan berekspresi di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi sorotan. Hal tersebut terungkap dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 11-21 Februari 2022 terhadap 1.200 responden di 34 provinsi dengan angka margin of error 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. 

“Mayoritas masyarakat kita takut menyatakan pendapatnya,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam kanal Youtube Indikator Politik. 

Berdasarkan hasil survei, angka masyarakat yang sepakat bahwa publik semakin takut menyampaikan pendapat mencapai 62,9 persen. Angka ini terdiri atas masyarakat yang sangat setuju 6,8 persen dan setuju 56,1 persen. Sementara masyarakat yang kurang setuju 16,8 persen dan tidak setuju sama sekali 4,6 persen. 

“Alasannya memang terutama sejak pilpres yang membelah 2014-2019 ada fenomena kadrun vs cebong kemudian saling melaporkan. Jadi iklim ketakutan itu muncul, kemudian mungkin ada fenomena kriminalisasi. Itu yang kemudian memunculkan masalah,” kata Burhanuddin. 

Burhanuddin lantas mengaitkan dengan isu revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menangkap informasi bahwa publik ingin agar UU ITE segera direvisi. 

“Kita tanya yang setuju-tidak setuju terhadap revisi Undang-Undang ITE untuk segera disahkan, baik yang tahu atau yang tidak tahu, di antara yang mengikuti isu ini itu tingkat persetujuannya jauh lebih tinggi,” kata Burhanuddin. 

Ia menambahkan, “Kalau kita total, itu 84 persen masyarakat yang tahu berita tadi [rencana revisi UU ITE] setuju.” 

Dalam data survei tersebut, total semua sampel yang setuju revisi UU ITE mencapai 59,5 persen (sangat setuju 4,7 persen dan setuju 54,8 persen). Sementara itu, khusus untuk sampel yang tahu, total mencapai 84,6 persen (angka sangat setuju 9,3 persen dan setuju 74,3 persen). 

Sementara itu, angka yang tidak tahu isu tersebut menilai revisi UU ITE tetap diperlukan dengan angka total 47,2 persen (sangat setuju 2,4 persen dan setuju 44,8 persen). 

Respons Istana 

Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menilai, persepsi bisa saja berubah tergantung kondisi. Ia mengakui bahwa ada masalah kebebasan berpendapat di Indonesia, tetapi semua masih dalam koridor hukum. 

“Persepsi bisa macam-macam, bisa berubah kapan saja. Memang ada beberapa kasus berkaitan dengan kebebasan berpendapat yang menjadi pembicaraan publik, bukan berarti ada pembungkaman, semuanya tetap berjalan sesuai koridor hukum," kata Faldo dalam keterangan. 

Faldo menegaskan, pemerintah tengah berupaya memperbaiki iklim demokrasi dengan mengkaji ulang keberadaan UU ITE. Di sisi lain, penegakan hukum oleh kepolisian sudah berupaya menggunakan restorative justice. Pemerintah pun menegaskan dialog akan menjadi upaya utama. 

“UU ITE juga dikaji ulang. Kapolri berkali-kali menyampaikan restorative justice. Kita kedepankan pendekatan dialog dalam penyelesaian kasus-kasus, terutama terkait dengan hak bicara," kata Faldo. 

Di sisi lain, Faldo mengungkit soal kebijakan Jokowi yang memberikan amnesti dalam kasus kebebasan berpendapat seperti yang dialami Saiful Mahdi, akademisi dari Aceh. Faldo menegaskan, "Negara berkomitmen melindungi hak politik warga, semua kritikus pemerintah masih bicara sampai hari ini. Yang terpenting, pemerintah bekerja dan hadir.” 

Masyarakat Takut Meski Ada Upaya Revisi UU ITE 

Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengakui bahwa publik takut untuk berekspresi saat ini. Ia menilai masyarakat takut meski sudah ada upaya perbaikan revisi UU ITE. Ia mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa publik takut menyatakan pendapatnya. Pertama adalah kemunculan aksi doxing, labelisasi hingga stigmatisasi kepada masyarakat yang mengeluarkan ekspresi. 

“Yang kedua, parameter yang tidak terukur untuk menindaklanjuti sebuah perkara yang berkaitan dengan penghinaan atau kritik. Jadi tidak ada parameter yang jelas. Oleh karena itu, polisi seolah-olah jadi mudah untuk melanjutkan perkara tersebut," kata Rivanlee. 

“Itu dua hal yang menjadi kebiasaan belakangan ini, dan membuat orang menjadi takut untuk berekspresi," kata Rivanlee menegaskan. 

Kemudian, dua hal tersebut didukung dengan isi UU ITE yang bermasalah. Ia melihat pemerintah tidak serius untuk merevisi dengan mengeluarkan SKB 3 menteri, membuat pedoman Kemenkominfo dan lain-lain, tetapi tidak kunjung merevisi UU ITE. Hal ini diperparah dengan upaya kriminalisasi yang dilakukan pejabat dengan menggunakan UU ITE yang bermasalah hingga saat ini. 

Baca lanjutannya: Hasil Survai: Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi Menurun (Bagian 2)

Related

News 7926907526396350247

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item