Berkaca dari Kasus Tarzan, Cek Dulu Tagihan Listrik Saat Pindah Rumah
https://www.naviri.org/2023/03/berkaca-dari-kasus-tarzan-cek-dulu.html
PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan usai mengenakan denda listrik bernilai fantastis kepada komedian Toto Muryadi alias Tarzan hingga Rp90 juta.
Dalam video yang dibagikan Maman Suherman atau Kang Maman, Tarzan bercerita denda tersebut dikenakan kepada anaknya yang tinggal di rumah yang sudah diwariskan sejak puluhan tahun lalu.
Denda tersebut, jika tidak dilunasi dalam tiga hari, maka aliran listrik yang ada di rumah itu akan diblokir. Setelah mengetahui hal itu, Tarzan mengaku keberatan sehingga mendatangi PLN.
Komedian senior itu mengaku mendapat potongan denda menjadi Rp72 juta dan diberi persyaratan baru. Tarzan dan sang anak pun mengaku heran dengan denda tersebut diberi tahu setelah 15 tahun.
"Kalau ada kesalahan, nyuri listrik, nyuri aliran, kenapa enggak tahun itu? Setidak-tidaknya... ini sudah 15 tahun loh, baru datang (dan bilang) tiga hari tidak dibayar, dilepas diblokir," kata Tarzan.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Kramat Jati Aditya Yoga Nugraha mengaku pihaknya secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah, demi keselamatan pelanggan.
"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga melalui keterangan resmi.
Menanggapi Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga mengatakan kejadian ini bukan hanya sekali terjadi dan sudah sering terdengar. Maka, memang sudah saatnya melakukan pembetulan kebijakan di PLN dan juga masyarakat yang lebih jeli.
Benar saja, masalah P2TL yang berujung denda kepada konsumen ini juga pernah terjadi pada Januari 2022 dan viral. Saat itu konsumen listrik PLN di Tangerang dikenakan hingga Rp68 juta.
Kisah ini dibagikan oleh akun twitter @melanieppuchino dan viral. Ia merasa 'dizalimi' PLN karena sebelum tagihan Rp68 juta terjadi, setiap bulan ia biasanya hanya membayar listrik Rp500 ribu-700 ribu.
"Untuk ini dari PLN perlu evaluasi mengenai komunikasinya terhadap pelanggan, karena apabila dirasa merugikan konsumen, dapat mengacu pada UU Perlindungan Konsumen, UU No 8 Tahun 1999," ujarnya.
Menurutnya, saat ini PLN sudah menjalankan kewajiban dengan baik sebagai penyedia listrik. Namun, memang sosialisasi kepada masyarakat yang harus digencarkan terkait dengan pembayaran listrik. Hal ini untuk menghindari ada kejadian serupa terulang kembali.
Sedangkan, untuk konsumen, ia menilai harus berhati-hati dan benar-benar teliti saat membeli rumah bekas ataupun mengontrak. Tidak hanya melakukan pengecekan surat-surat, hingga kondisi bangunan, tapi juga kemungkinan adanya tunggakan listrik.
"Untuk konsumen sarannya adalah sebelum membeli rumah atau mengontrak rumah, selain mengecek sertifikatnya, juga perlu melihat tagihan atau tunggakan listrik dan juga air," jelasnya.
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno membenarkan pengaduan masyarakat terhadap perilaku PLN yang mengenakan denda besar dan tiba-tiba cukup banyak. Namun, ia memerlukan waktu untuk mengecek jumlahnya secara rinci.
Kendati, ia menekankan bahwa ini bukan kasus yang pertama kali terjadi. Harusnya PLN bisa memperbaiki sistem sosialisasinya kepada masyarakat.
Di mana, jika ada masyarakat yang sekiranya memiliki tagihan akibat pelanggaran agar segera diberitahu dan diberikan waktu cukup untuk melunasi. Tidak seperti saat ini, menagihkan setelah beberapa tahun. Sebab, itu jelas memberatkan masyarakat, apalagi yang keuangannya sedang tidak bagus.
"Nah ini yang saya sampaikan tadi. Idealnya PLN punya mekanisme warning ke konsumen sesegera mungkin jika terjadi ketidakberesan dalam tagihannya. Dengan begitu bisa dideteksi sejak awal jika ada kejanggalan yang tidak diketahui konsumen," ungkap Agus.
Agus berharap kasus denda yang kerap terjadi bisa menjadi pelajaran untuk kedua belah pihak. Namun terlepas dari itu, sejalan dengan Daymas, Agus juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli atau menyewa rumah.
"Salah satu upaya meminimalisir terjadinya lonjakan tagihan ketika beli rumah atau kontrak adalah memastikan tidak terjadi tunggakan. Konsumen bisa cross check data ke PLN sebelum transaksi jual beli atau kontrak," tegasnya.
Empat Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik yang Perlu Diketahui
Berdasarkan website PLN, P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Ternyata ada empat jenis dan golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang bisa dikenakan denda dan mungkin tak disadari pelanggan sehingga wajib untuk diperhatikan:
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.