Perpres Publisher Rights: Media Sedang Tidak Baik-baik Saja


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan update mengenai progres penggarapan regulasi mengenai publisher rights atau hak-hak perusahaan media.

Dalam konferensi persnya di Jakarta, Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo mengatakan, bentuk regulasi ini nantinya adalah Peraturan Presiden atau Perpres.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kominfo juga menambahkan, nantinya akan dibentuk lembaga atau badan yang bakal mengurusi mengenai regulasi tersebut.

Menurut Usman, rancangan Perpres mengenai publisher rights yang sudah digarap ini berjudul "Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas."

Rancangan ini diajukan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, untuk dimintai izin prakarsa. Rancangan ini bakal dibahas lagi, di mana pembahasan bakal melibatkan Dewan Pers, konstituen, serta kementerian dan lembaga terkait.

Undang Platform Digital Dalam Pembahasan

Usman juga menegaskan, pembahasan akan mengundang juga pihak platform digital.

"Isi rancangan Perpres secara garis besar, substansinya adalah kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia, untuk mendukung kewajiban berkualitas, serta pelaksananya," kata Usman.

"Jadi platform digital ini harus bekerja sama dengan media di Indonesia, dalam penyaluran dan pemanfaatan berita. Jadi berita kita batasi, tidak konten-konten yang lain," imbuhnya.

Usman mengatakan, dalam melaksanakan Perpres Publisher Rights ini nantinya akan ada badan atau lembaga, yang bentuknya bakal didiskusikan.

Pelaksana Perpres ini juga akan merumuskan atau membuat aturan turunan, tentang mekanisme kerja sama antara perusahaan media dengan platform digital seperti Google dan Meta.

Jokowi: Pers Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, saat ini dunia pers sedang tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Jokowi mengatakan bahwa isu utama dunia pers yang sebelumnya mengenai kebebasan, saat ini sudah bergeser.

Hal ini dinyatakannya dalam pidato di Peringatan Hari Pers Nasional 2023 atau HPN 2023, di Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang.

"Saya ingin mengatakan bahwa dunia pers tidak sedang baik-baik saja. Saya ulang, dunia pers tidak sedang baik-baik saja," ujar Jokowi.

"Dulu isu utama dunia pers adalah kebebasan pers, selalu itu yang kita suarakan, tapi sekarang apakah isu utamanya tetap sama? Menurut saya sudah bergeser karena kurang bebas apalagi kita sekarang ini?" sambung dia.

Menurut dia, pers saat ini sudah cukup bebas sebab siapa pun bisa membuat berita dengan sebebas-bebasnya. Jokowi menyampaikan masalah utama pers saat ini adalah pemberitaan yang bertanggung jawab.

Pasalnya, masyarakat dibanjiri berita dari media sosial dan media digital lainnya. Termasuk, dari platform asing yang membanjiri berita dengan hanya mementingkan sisi komersial saja.

Algoritma Raksasa

"Masyarakat kebanjiran berita dari media sosial dan media digital lainnya, termasuk platform-platform asing dan umumnya tidak beredaksi atau dikendalikan oleh AI (artificial intelligence)," kata Jokowi.

"Algoritma raksasa digital cenderung mementingkan sisi komersial saja dan hanya akan mendorong konten-konten recehan yang sensasional," jelasnya.

Jokowi melihat banyak berita beredar yang mengorbankan kualitas isi dan jurnalisme otentik. Dia menekankan pemberitaan seperti ini tidak boleh mendominasi kehidupan masyarakat Indonesia.

"Ini yang kita akan semakin kehilangan. Hal semacam ini tidak boleh mendominasi kehidupan masyarakat kita. Media konvensional yang beredaksi semakin terdesak dalam peta pemberitaan," tutur Jokowi.

Itu sebabnya, butuh regulasi yang kuat dalam mengatur pendapatan kedua pihak tersebut dengan adil. Salah satu caranya melalui penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan (Perpres) mengenai Publisher Rights.

"Kalau terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian bukan ke penegakan hukum, tetapi penyelesaian mediasi terkait pendapatan adalah bentuk kerja bisnis to bisnis, perjanjian kesepakatan," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam diskusi daring bertema "Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers".

Bila proses mediasi tak kunjung menemui kata damai atau sepakat, Ninik menilai wajar bila salah satu pihak akhirnya menempuh jalur hukum.

"Kalau terjadi wanprestasi baru mediasi. Kalau mediasi tidak dapat ditempuh, baru proses hukum," jelas Ninik.

Itu sebabnya, Ninik menaruh harapan dengan Perpres Publisher Right akan mampu jadi jembatan antara media dan platform digital. 

Related

Internet 7157972346327435030

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item