Mengenal PINPRI (Pinjaman Pribadi) yang Kini Meresahkan
https://www.naviri.org/2023/09/mengenal-pinpri-pinjaman-pribadi-yang.html

PINPRI (Pinjaman Pribadi) adalah bentuk pinjaman dengan angsuran, di mana peminjam meminjam sejumlah uang kepada pihak lain. Dalam prosesnya, peminjam diwajibkan membayar angsuran per bulan sesuai ketentuan.
Namun, fenomena ini telah memunculkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat. Berdasarkan beberapa sumber, bunga yang dikenakan oleh PINPRI sangat tinggi bahkan mencekik leher. Tidak hanya itu, praktik ini juga memunculkan kelompok-kelompok di platform seperti WhatsApp yang memantau dan mengawasi para peminjam.
Yang lebih sadis adalah tindakan yang dilakukan oleh PINPRI terhadap peminjam jika telat membayar, mereka memberi ancaman dengan menyebarkan data pribadi, termasuk KTP dan foto. Ini menciptakan ancaman serius bagi privasi dan keamanan nasabah.
Para peminjam juga dipaksa membayar tepat waktu, jika terlambat satu menit akan dikenakan denda yang sangat tinggi dan memberikan ancaman menyebarkan data keluarga mereka.
Sebuah posting di platform Twitter mengungkap pengalaman seorang korban, yang akhirnya kehilangan pekerjaannya setelah PINPRI mengintimidasi atasannya akibat keterlambatan pembayaran.
Seorang pengguna Twitter dengan nama akun @/bw***ba bahkan menceritakan pengalaman kenalan yang menggunakan PINPRI dengan nominal Rp500 ribu. Namun, dalam waktu dua hari, kenalan tersebut diminta membayar kembali Rp650 ribu. Terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu per hari.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait fenomena PINPRI ini. Meskipun demikian, kehadiran PINPRI telah meresahkan masyarakat khususnya para nasabah, dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan konsumen dalam transaksi finansial daring.
Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang dapat segera memberikan klarifikasi serta tindakan preventif terhadap pelaku guna melindungi nasabah dari potensi ancaman serupa.