2 Menteri Jokowi Cuma 2 Bulan Kerja, Dapat Pensiun Seumur Hidup
https://www.naviri.org/2024/09/2-menteri-jokowi-cuma-2-bulan-kerja.html
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga menteri dan satu wakil menteri dalam perombakan (reshuffle) Kabinet Indonesia Maju terbaru, di Istana Negara. Mereka akan bekerja sebagai Menteri 63 hari (dua bulan lebih) hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024 nanti.
Dalam reshuffle tersebut terdapat dua orang yang baru menjabat sebagai menteri. Ada Supratman Andi Agtas yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menggantikan Yasonna Laoli dan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menggantikan Bahlil Lahadalia.
Meski hanya bekerja sekitar dua bulan sebagai menteri, Rosan dan Supratman bisa mendapat tunjangan seumur hidup dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan itu dijelaskan setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.
Sehingga berdasarkan aturan ini, Rosan dan Supratman tetap berhak untuk menerima uang pensiun sebagai menteri negara meski besarannya tidak setinggi menteri-menteri lain yang sudah lebih dulu menjabat. Sebab besaran uang pensiun ini diberikan berdasarkan lama menjabat sebagai menteri.
Sementara itu, mengutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijelaskan seorang mantan menteri negara bisa mendapatkan uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) setelah menyelesaikan masa jabatannya. Uang pensiun dan THT ini biasanya akan disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).
Namun dijelaskan, pada akhirnya seorang mantan menteri berhak atau tidaknya mendapatkan uang pensiun dan THT ini ditentukan oleh presiden. Dalam hal ini uang pensiun dan THT menteri baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk SK Pensiun.
Untuk besaran uang pensiun menteri didasarkan pada PP Nomor 60/2000 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan untuk THT, seorang mantan menteri baru bisa mendapat tunjangan itu jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya.
Artinya bila yang bersangkutan belum pernah membayarkan iuran melalui gaji pokoknya, maka Taspen tidak bisa memberikan THT. Sebab pada dasarnya THT adalah pengembalian iuran yang pernah dibayarkan. Kalau sudah pernah masuk gaji pertama, maka bisa memberikan THT.
Akan tetapi mengingat Rosan dan Supratman sudah bekerja mulai Agustus ini hingga Oktober mendatang, seharusnya ia secara otomatis akan membayar iuran THT melalui gaji pokoknya sebagai menteri selama kurang lebih 2 bulan menjabat.
Dengan begitu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas juga akan memenuhi syarat untuk menerima THT ini dari Taspen.