2025 Bakal Jadi Petaka: Pajak sampai BPJS Semuanya Naik (Bagian 2)
https://www.naviri.org/2024/09/2025-bakal-jadi-petaka-pajak-sampai_01673869177.html
Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (2025 Bakal Jadi Petaka: Pajak sampai BPJS Semuanya Naik - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.
Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
"Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga naik," katanya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, dikutip Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3," tegasnya.
Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.
3. Potensi Kenaikan BBM
Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.
Dokumen RAPBN 2025 menyebutkan subsidi energi dialokasikan Rp 204,5 triliun atau naik dari outlook tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 192,8 triliun.
Merinci Buku II Nota Keuangan RI 2025, bahwa subsidi energi senilai Rp 204,5 triliun itu diantaranya untuk subsidi BBM dan LPG 3 Kilogram (Kg) mencapai Rp 114 triliun atau naik tipis dari outlook tahun 2024 yang mencapai Rp 112 triliun.
Dokumen tersebut juga menyebut kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang/penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Kalimat tersebut mengisyaratkan jika pemerintah akan melakukan pembatasan pada penikmat subsidi BBM. Artinya, ada sebagian kalangan yang harus membayar lebih mahal untuk membeli BBM tahun depan.
4. Potensi Kenaikan Harga Gas Elpiji
Selain berencana memangkas subsidi BBM, pemerintah juga berencana untuk memangkas subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas Elpiji ukuran 3 kg. Bahkan, subsidi tersebut direncanakan akan dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan pemerintah berencana untuk merubah skema pemberian subsidi pada produk gas tabung 3 kg atau gas melon menjadi BLT.
Ia menyebut rencana ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama DPR. Dia menyebut jika selama ini penerima susbidi LPG 3 kg dinikmati 80% masyarakat mampu.
Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.
Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Padahal, saat ini menurut Eddy masih ada yang perlu dibenahi dari DTKS saat ini agar pemberian bantuan lebih tepat sasaran.
"Sekarang kan (pemberian bansos) acuannya adalah DTKS. Makanya kenapa proses ini memakan waktu, karena harus mempersiapkan infrastruktur untuk pentransferannya. Karena setiap penerima itu harus memiliki rekening bank. Diperhitungkan kurang dari 5% itu tidak memiliki rekening bank karena ada di pelosok sekali, itu bagaimana dengan pemberiannya," ucapnya.
Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi. Komisi VII DPR RI mengungkapkan harga asli atau harga keekonomian dari tabung LPG tersebut.
"Di dalam setiap tabung LPG 3 kg, ada subsidi pemerintah Rp 33 ribu. Jadi kalau harganya sekarang adalah katakan saja Rp 20 ribu deh harganya, artinya kan keekonomiannya Rp 53 ribu kan? Kurang lebih kalau keekonomiannya seperti itu," ujar Soeparno.
Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.