Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi Buat Program Pensiun Tambahan
https://www.naviri.org/2024/09/gaji-pekerja-akan-dipotong-lagi-buat.html
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut akan ada program pensiun tambahan buat pekerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan saat ini total potensi dana pensiun masih jauh dibandingkan dari total PDB.
Ogi mengatakan per Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp 1.448,28 triliun, atau naik 7,58 persen year-on-year (yoy) dengan compound annual growth selama 2020-2023 sebesar 9,9 persen.
“Nah kalau dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73 persen dari PDB kita yang sebesar Rp 20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar," ujar Ogi dikutip dari Antara, Jumat (6/9).
Angkanya diproyeksi bisa mencapai 20 persen dari PDB dengan penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028. Terlebih dalam pasal 189 ayat 4 aturan tersebut, disebutkan, selain program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Upaya yang dilakukan yakni dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program dana pensiun. Caranya dengan menambah iuran pensiun atau intensifikasi dan memperluas program dana pensiun atau ekstensifikasi.
Langkah ekstensifikasi yang bisa diambil adalah dengan adanya tambahan iuran peserta program pensiun bagi masyarakat berpendapatan tertentu.
Perseroan juga dapat membentuk dan menempatkan dana pesangon pegawai pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memaksimalkan manfaat yang dapat diberikan.
“Jadi bersama-sama intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga akumulasi dana pensiun itu akan meningkat,” ujar Ogi.