Awal 2020, Semua Penjual Online Wajib Punya Izin Usaha

Awal 2020, Semua Penjual Online Wajib Punya Izin Usaha

Naviri Magazine - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan tersebut, pelaku usaha atau pedagang online wajib memiliki izin usaha.

Selain PP yang sudah terbit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dua aturan tersebut akan disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online.

"Kita sampaikan poin-poin PP-nya. Kan sudah terbit, tinggal Permendagnya, turunannya. Nanti ya, yang teken kan Pak Menteri," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, usai menghadiri Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Targetnya, Permendag tersebut akan diteken dan mulai berlaku pada awal tahun 2020.

"Segera, awal tahun depan," ungkap Suhanto.

Menurutnya, dengan dua regulasi tersebut, maka pengusaha online dan offline punya hak dan kewajiban yang sama. Pada intinya, pemerintah memang ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline.

"Pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara online dan offline, di mana yang menurut sekarang dikeluhkan oleh masyarakat seolah-olah yang online seenak-enaknya tanpa bayar pajak dan lain-lain," papar dia.

Related

News 1475172468551146641

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item