4 Orang Ditangkap Polisi karena Pukuli Anjing dengan Kayu Sampai Mati

4 Orang Ditangkap Polisi karena Pukuli Anjing dengan Kayu Sampai Mati, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Polisi menangkap empat orang yang memukuli anjing dengan kayu hingga mati di Bali. Para pelaku menganiaya anjing itu untuk disantap.

"Empat orang pelaku mengakui melakukan penganiayaan atau pemukulan anjing sampai mati, dan membawa ke kos hanya untuk dimasak dan disantap bersama-sama," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Saaoi.

Yusak lalu menjelaskan modus penganiayaan yang dilakukan para tersangka. Anjing dipukuli dengan kayu dan dimasukkan ke karung.

"Pelaku memukul menggunakan balok kayu, dan bangkai anjing dibawa kabur setelah dimasukkan karung," ujarnya.

Yusak mengatakan anjing yang dipukuli hingga mati itu anjing jantan. Anjing tersebut berusia 10 tahun.

"Kerugian 1 ekor anjing jantan peranakan lokal warna bulu cokelat, anjing umur 10 tahun atas nama Sule," ucapnya.

Keempatnya diamankan tanpa perlawanan di kos-kosan di daerah Badung pada Sabtu (27/6/2020) pukul 16.30 WITA. Keempatnya yakni GH (25), AP (25), KA (24), MKB (27).

"Kemudian pelaku menunjukkan tempat membakar anjing di belakang kosan dekat rawa-rawa," ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung, kayu, serta sepeda motor yang digunakan waktu kejadian.

"Selanjutnya para pelaku digiring ke Mapolsek Kutsel guna proses lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan seseorang menyiksa anjing dengan membekap lalu dipukul menggunakan balok kayu di Bali. Anjing tersebut lalu mati dan dimasukkan ke karung.

Menurut Ketua Bali Defender Animal Jovania Imanuel Calvary, penganiayaan anjing tersebut terjadi di kawasan Taman Griya, Nusa Dua, Bali. Saat itu, pemilik anjing sedang melakukan ibadah ke gereja.

"Iya benar sekali di Taman Griya, Nusa Dua. Saya sudah bicara sama owner-nya, " kata Jovania saat dimintai konfirmasi.

Pemilik Anjing berinisial DR (26) melaporkan penganiayaan itu ke polisi. Kelompok penyayang binatang ikut mendampingi DR membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan.

"Tadi baru saja kami lapor ke sana (Polsek Kuta Selatan). (Laporan dibuat) atas nama pemiliknya karena yang dirugikan itu pemiliknya," kata seorang penyayang binatang, Tio Russ, saat dimintai konfirmasi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor pelaporan STPL/1475/VI/2020/Bali/Resta Dps/Sek.Kutsel tertanggal Jumat (26/6). Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pencurian hewan peliharaan dan penganiayaan terhadap hewan.

Related

News 101729061703475029

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item