Jika Warga Boleh Miliki Senjata Api, Pakar Hukum Khawatir Kejahatan Bisa Meningkat

Jika Warga Boleh Miliki Senjata Api, Pakar Hukum Khawatir Kejahatan Bisa Meningkat, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai jika usul Ketua MPR Bambang Soesatyo ihwal mengizinkan warga sipil menggunakan senjata api atau senpi untuk membela diri, justru akan meningkatkan angka kejahatan.

"Karena akan jadi mudahnya perizinan senjata api itu jika aturan itu dibuat," ujar Fickar saat dihubungi.

Selain itu, kata Fickar, di tengah melunturnya nilai-nilai kekeluargaan di Indonesia, usul Bamsoet akan berpotensi memperbanyak jumlah pembunuhan dalam keluarga. Sebab, pistol akan menjadi barang biasa di dalam keluarga, terutama bagi mereka yg masih memiliki anak dan remaja.

Sebelumnya, Bamsoet Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Idham Azis agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.

Bamsoet mengatakan, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 mengatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki masyarakat. Yaitu untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar Bamsoet seperti dikutip dari Antara.

Related

News 2470342546845784033

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item