Resmi Disahkan, Ini Sederet Kemudahan NIK Jadi NPWP

Resmi Disahkan, Ini Sederet Kemudahan NIK Jadi NPWP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini NPWP memiliki format baru yang mulai berlaku 14 Juli 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP memiliki 3 format baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, hingga 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

"Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ujar Neil dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, yakni wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Meski demikian ada potensi NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Jika hal tersebut dialami oleh wajib pajak, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak atau saluran lainnya.

Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Sementara itu, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku beberapa ketentuan tertentu. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

"Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan," pungkas Neil.

Related

News 2438748702006531399

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item