Cara Mengurangi Beban Pajak Secara Legal

Cara Mengurangi Beban Pajak Secara Legal

Naviri.Org - Ada ungkapan terkenal, yang menyatakan, “Di dunia ini, hanya dua hal yang pasti. Pertama adalah kematian, dan kedua adalah pajak.”

Meski mungkin terdengar berlebihan, namun ungkapan itu sepertinya memang benar. Saat ini, nyaris apa pun kena pajak, dan siapa pun juga dikenai pajak. Makan di restoran, kena pajak. Beli kendaraan, kena pajak. Punya rumah, kena pajak. Dapat undian, kena pajak. Tabungan atau deposito, kena pajak. Bahkan penghasilan yang kita dapat dari hasil kerja banting tulang pun masih kena pajak.

Sebegitu banyaknya tarikan pajak yang terjadi, sebagian orang pun mengeluhkan, dan kadang berusaha mencari cara agar terhindar dari tarikan pajak. Sebagian orang yang memiliki uang banyak bahkan kadang sampai menyimpan uangnya di negara lain yang memberi keringanan pajak. Lalu bagaimana dengan kita yang tidak terlalu kaya, tapi juga ingin mengurangi beban pajak?

Penerimaan negara melalui pajak kini memang tengah ditegakkan. Pemicunya bukan hanya karena tidak dilaporkan, terkadang laporan wajib pajak pun tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Terungkapnya harta kekayaan figur publik, hingga praktik niaga yang pajaknya tidak sesuai, membuatnya menjadi sorotan dan target petugas pajak.

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Dengan membayar pajak, artinya masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan. Meskipun pajak wajib dilaporkan, terkadang membayar pajak masih terasa berat. Padahal, ada beberapa cara sah dan legal yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban pajak.

Pertama adalah melalui zakat. Bagi umat muslim, zakat merupakan salah satu pondasi yang memperkuat agama. Tak hanya berpahala, menyisihkan sebagian penghasilan untuk zakat juga dapat meringankan pajak. Sejak tahun 2001, setiap zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dapat mengurangi beban pajak penghasilan (Pph).

Caranya, cantumkan nominal zakat yang telah dibayarkan melalui BAZNAS di kolom penghasilan bruto. Lalu lampirkan bukti setor zakat dari BAZNAS dalam laporan pajak tahunan.

Langkah lain adalah dengan mengalihkan penghasilan menjadi objek dengan pajak final. Misalnya jika penghasilan sudah melampaui batas Pendapatan Tidak Kena Pajak, deposito bisa menjadi pilihan. Deposito sendiri sudah dikenakan pajak final, maka penghasilan itu tidak akan dikenakan pajak penghasilan (Pph).

Pajak progresif adalah contoh pajak yang bisa dihindari, contoh yang lazim adalah pajak progresif kendaraan bermotor. Pajak progresif akan dikenakan kepada kendaraan bermotor kedua yang dimiliki seseorang. Namun, hal itu bisa disiasati dengan mengalihkan nama pemilik ke orang lain. Misalnya, dengan mengganti kepemilikan kendaraan dengan nama adik ipar atau anggota keluarga lain yang berbeda kartu keluarga.

Sementara itu untuk memudahkan pengelolaan keuangan, selalu simpan bukti potong pajak penghasilan. Bagi profesional atau pekerja lepas, hal ini wajib dilakukan. Tak hanya agar terorganisir, langkah ini pun dapat menghindarkan dari pajak ganda.

Terakhir, tingkatkan simpanan untuk dana pensiun. Selain untuk mempersiapkan masa depan, dana masa depan ini juga memotong nominal penghasilan yang terkena pajak. Dengan demikian, ada dua manfaat sekaligus yang didapatkan dengan melakukan hal ini.

Baca juga: Jumlah Orang Kaya di Indonesia, dan Masalahnya

Related

Money 2319952363420647262

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item