Panduan Penting Agar Terhindar dari Kecelakaan Lalu Lintas

Panduan Penting Agar Terhindar dari Kecelakaan Lalu Lintas

Naviri Magazine - Indonesia termasuk negara dengan kecelakaan lalu lintas yang tergolong tinggi. Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, sepanjang 2017 kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 98.419 kali. Adapun korban tewas akibat kecelakaan sepanjang tahun 2017 sebanyak 24.213 jiwa, dan sebanyak 16.159 orang mengalami luka berat akibat kecelakaan.

Bisa dipastikan, terjadinya kecelakaan bukan semata-mata tanpa penyebab. Mengutip defensivedriving, ada empat hal yang paling sering menjadi penyebab kecelakaan saat berkendara.

Menyalip tanpa perhitungan

Tindakan ini paling umum dilakukan oleh pengendara. Pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menganjurkan kepada setiap pengendara untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai teknik berkendara, termasuk teknik menyalip.

“Menyalip itu harus melalui tahapan. Sangat sering kecelakaan di jalanan itu terjadi karena adanya miskomunikasi antar pengguna jalan,” ujarnya.

Adapun tahapan-tahapan menyalip yang diterangkan Jusri: cek spion, beri tanda ke pengguna jalan lain, cek kedua kalinya dengan metode head check atau menoleh, jika sudah aman, silakan menyalip.

Mengakses smartphone

Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara, pasti akan mengurangi konsentrasi seseorang pada saat berkendara. Praktis, konsentrasi pengemudi menjadi pecah, yang memungkinkan sesuatu yang fatal bisa saja menghampiri.

Di Indonesia, hal seperti ini masuk dalam kategori dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Dan sudah ada regulasi yang mengaturnya, namun sepertinya masih ada orang-orang yang lalai dan menyepelekan hal ini.

Aturan tersebut diatur dalam pasal 283, UU No. 22 tahun 2009 yang menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Kebut-kebutan

Entah dengan alasan ingin cepat sampai atau ingin tebar pesona, memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi sangat berisiko pada saat berkendara.

Di sisi lain, seharusnya hal ini sudah tidak lagi ditemukan kalau seluruh pengendara patuh peraturan, karena biasanya sudah ada rambu-rambu yang dipasang untuk dijadikan patokan batas maksimum kecepatan kendaraan. Jadi tetap patuhi segala rambu, demi keselamatan diri dan pengendara lain.

Mengabaikan rambu lalu lintas

Kata Jusri, sudah wajib hukumnya bagi pengendara untuk mematuhi segala rambu-rambu yang berlaku di jalan raya.

“Menyepelekan rambu-rambu lalu lintas ketika sedang berkandara, menjadi salah satu penyebab kecelakaan,” tutur pria yang menggemari ‘moge’ alias motor gede itu.

“Peristiwa menyepelekan rambu-rambu lalu lintas itu paling sering pada saat lampu merah. Para pengendara biasanya sudah menginjak gas pada saat lampu lalu lintas masih berwarna kuning, yang arti sebenarnya adalah hati-hati. Dikhawatirkan ada kendaraan melintas dari sisi yang berbeda,” tutupnya.

Baca juga: Panduan Menghindari Rem Blong untuk Pengendara Motor Matik

Related

Tips 3437162836934272799

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item