Hukum Memakan Jangkrik Menurut Ajaran Islam

Hukum Memakan Jangkrik Menurut Ajaran Islam

Naviri Magazine - Jangkrik merupakan salah satu jenis serangga. Hewan ini biasanya hidup di berbagai tempat yang basah dan dingin. Jangkrik dapat kita temukan lewat suara khas yang keluar dari hewan tersebut, terutama pada malam hari.

Selain berguna sebagai salah satu pakan burung, jangkrik rupanya sudah mulai dikenal sebagian masyarakat sebagai makanan yang juga dikonsumsi orang, baik dalam bentuk jangkrik goreng, keripik, atau sejenisnya. Sebelum hal ini merambah semakin luas, alangkah baiknya jika kita mengetahui status kehalalan atau keharaman hewan ini.

Di antara jenis hewan yang diharamkan oleh syariat adalah segala jenis hewan yang dipandang menjijikkan oleh orang Arab, termasuk dari bagian hewan ini adalah segala jenis hasyarat, yaitu hewan-hewan kecil yang melata di tanah, seperti tikus, kumbang, ular, dan hewan-hewan lainnya.

Selain haram mengonsumsi hewan hasyarat, menjualbelikan hewan ini juga diharamkan dan dihukumi tidak sah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj:

“Tidak sah menjual hewan-hewan hasyarat, yakni hewan-hewan kecil yang melata di tanah seperti tikus, kumbang, ular, kalajengking dan lebah.” (Syekh Syamsuddin Muhammad  bin Abi al-Abbas bin Syihabuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz IV, hal. 395)

Jangkrik, tanpa diragukan lagi, termasuk dalam kategori hewan hasyarat, sehingga hukum mengonsumsi jangkrik adalah haram, sebab dipandang sebagai hewan yang menjijikkan menurut orang Arab. Hal ini ditegaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

“Sharshar (jangkrik) adalah hewan yang menyerupai belalang, terkadang hewan tersebut bersuara dengan suara yang lirih. Seringkali hewan ini bersuara pada saat malam hari. Karena hal tersebut, hewan ini juga disebut shurrarul laili. Hewan ini merupakan bagian dari jenis bintu wardan yang tidak memiliki sayap (yang bisa terbang).

“Hewan ini juga disebut judjud, seperti dijelaskan pada pembahasan yang telah lalu bahwa Syekh al-Jauhari mengartikan judjud dengan hewan jangkrik. Keberadaan jangkrik tidak akan dapat diketahui, kecuali dengan meneliti dari suaranya.

“Hewan ini menyukai tempat-tempat yang basah. Warnanya berbeda-beda, ada yang hitam, biru, dan merah. Hewan ini hampir sama dengan belalang yang sering ditemukan di hutan belantara. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena dianggap hewan yang menjijikkan.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 2, hal. 86)

Yang menjadi pijakan menjijikkan atau tidaknya suatu hewan adalah menurut cara pandang orang Arab. Jika terdapat sebagian orang yang menganggap bahwa hewan jangkrik bukan hewan yang menjijikkan untuk dimakan, hal tersebut sama sekali tidak dapat mengubah keharaman jangkrik yang berpijak pada cara pandang orang Arab secara umum.

Dalam kitab-kitab fiqih, orang Arab menjadi standar menjijikkan atau tidaknya suatu hewan, sebab merekalah yang pertama kali menjadi khitab wahyu (sasaran dakwah Islam masa awal). Wallahu a’lam.

Related

Moslem World 5022281199137455756

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item