Hukum Mengonsumsi Belalang Menurut Ajaran Islam

Hukum Mengonsumsi Belalang Menurut Ajaran Islam

Naviri Magazine - Belalang merupakan salah satu jenis serangga yang sering ditemukan di pepohonan dan berbagai tempat yang dikelilingi tumbuh-tumbuhan. Jenis belalang bervariasi, ada yang memiliki tubuh cukup besar, ada yang berukuran kecil, dan ada pula yang berukuran sedang.

Warnanya pun bermacam-macam, mulai dari cokelat, hijau, kuning, atau lainnya. Berbagai jenis belalang juga dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra secara ringkas:

“Belalang ada beberapa jenis, sebagian memiliki tubuh yang besar, sebagian lain memiliki tubuh yang kecil. Sebagian berwarna merah, sebagian berwarna kuning, sebagian berwarna putih.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 268)

Saking banyaknya hewan ini, masyarakat mulai menjadikan belalang sebagai salah satu komoditas makanan, baik untuk dikonsumsi secara pribadi ataupun diperjualbelikan. Misalnya belalang goreng, tumis belalang, dan berbagai macam masakan belalang lainnya.

Pertanyaannya, apakah jenis makanan dari belalang di atas halal untuk dikonsumsi?

Patut dipahami bahwa belalang merupakan salah satu hewan yang diberi kekhususan hukum oleh syariat tentang kehalalannya untuk dikonsumsi, meskipun telah menjadi bangkai. Hal ini ditegaskan dalam hadits:

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)

Bahkan dalam berbagai riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah dan para sahabat menjalani tujuh kali peperangan dengan berbekal konsumsi belalang. Hal ini diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa:

“Kami berperang bersama Rasulullah dalam tujuh peperangan, dengan mengonsumsi belalang.” (HR. Muslim).

Berdasarkan dalil yang begitu jelas di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa belalang merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, bahkan hukum kehalalan mengonsumsi belalang sudah menjadi konsensus ulama (ijma’). Seperti yang disinggung dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

“Umat Muslim sepakat atas kehalalan mengonsumsi belalang.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 272)

Belalang yang dihalalkan meliputi segala jenis belalang dengan ciri-ciri memiliki dua tangan di bagian dadanya, dua penyangga di bagian tengah, dan dua kaki di bagian belakang. Hal ini ditegaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

“Halal mengonsumsi bangkai belalang berdasarkan hadits yang telah dijelaskan. Belalang adalah hewan darat dan laut, sebagian berwarna kuning, putih dan merah. Ia memiliki dua tangan pada dadanya, dua penegak bagian tubuh yang tengah, dan memiliki dua kaki pada bagian belakang tubuhnya.” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz II, hal. 353).

Wallahu a’lam.

Related

Moslem World 5830671390844014289

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item