Hukum Mengonsumsi Daging Kelinci Menurut Ajaran Islam

Hukum Mengonsumsi Daging Kelinci Menurut Ajaran Islam

Naviri Magazine - Banyak orang menyukai daging kelinci untuk konsumsi. Bahkan, ada sebagian rumah makan yang khusus menyediakan masakan dari daging ini. Di antara beberapa masakan daging kelinci yang kita temui, misalnya sate kelinci, kelinci gulai, tongseng kelinci, rica-rica kelinci, dan beberapa masakan lain yang berasal dari daging kelinci.

Hal yang patut ditanyakan, apakah daging kelinci termasuk hewan yang halal dimakan?

Menurut mayoritas ulama yang meliputi madzahib al-Arba’ah, mengonsumsi daging kelinci adalah hal yang diperbolehkan, sebab kelinci merupakan bagian dari hewan yang halal untuk dikonsumsi. Hanya saja, menurut Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, mengonsumsi kelinci adalah hal yang tidak disenangi (karahah). Ketentuan tersebut sesuai dengan hal yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

“Halal mengonsumsi kelinci menurut seluruh ulama, kecuali pendapat yang diceritakan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, bahwa beliau berdua tidak senang mengonsumsi kelinci.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 37)

Mengutip pandangan ulama dengan bahasa hikayah (cerita pengalaman), mengindikasikan bahwa pendapat tersebut lemah. Sehingga dapat dipahami bahwa pandangan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Layla di atas tentang daging kelinci adalah pendapat yang lemah.

Sedangkan dalil yang dijadikan pijakan oleh mayoritas ulama atas kehalalan daging kelinci adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik berikut:

“Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata: ‘Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz-Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya, lalu aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya, lalu dikirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu menerimanya’. Aku (Anas) berkata: ‘Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut’.” (HR Bukhari)

Kehalalan daging kelinci juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’, dengan berlandaskan ketentuan bahwa kelinci termasuk hewan yang baik (untuk dikonsumsi) menurut pandangan orang Arab, berikut referensi tersebut:

“Halal mengonsumsi kelinci, berdasarkan Firman Allah, “Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka.” (QS. Al-A’raf: 157). Kelinci merupakan sebagian dari hal yang baik (thayyibat).” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 9, Hal. 10)

Walhasil, mengonsumsi kelinci bukan hal yang perlu dipersoalkan, sebab kelinci termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi, tinggal bagaimana daging kelinci disembelih secara syar’i, agar hewan tersebut bukan malah menjadi bangkai yang haram untuk dikonsumsi. Wallahu a’lam.

Related

Moslem World 8224379473358703875

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item