Aturan Terkait Waktu Penguburan Jenazah Dalam Ajaran Islam

Aturan Terkait Waktu Penguburan Jenazah Dalam Ajaran Islam

Naviri Magazine - Pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah, dan anjuran Rasulullah SAW dalam hal ini adalah mengubur jenazah sesegera mungkin.

Namun, kadangkala pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan kepentingan studi pelatihan medis untuk operasi bedah, atau terkait hukum seperti penyelidikan terhadap pembunuhan, atau penundaan itu terkait adat masyarakat setempat.

Ada kisah lain di beberapa daerah, pemandian jenazah ditunda dikarenakan takut munculnya hadats dan najis berkali-kali.

Di dunia kedokteran, lazim dilakukan pengawetan jenazah untuk kepentingan studi, di mana pihak calon jenazah telah berwasiat dan disetujui oleh keluarganya untuk menjadi bahan latihan tenaga medis. Kemudian, setelah meninggal dunia, jenazahnya diawetkan dalam batas waktu tertentu, untuk bahan latihan para calon dokter.

Setelah digunakan untuk latihan, kemudian jenazah dirapikan kembali dan dilakukan prosesi penguburan sebagaimana mestinya menurut ajaran Islam. Dengan demikian, otomatis hal ini menimbulkan masalah tertundanya penguburan jenazah.

Pertanyaannya, bagaimana hukum mengakhirkan penguburan jenazah, baik karena tujuan otopsi, studi, dan mensucikan jenazah, seperti dalam beberapa kasus di atas? Bolehkan membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi? Berapa lama batas mengakhirkan penguburan jenazah?

Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar akhir Maret 2010 silam memberikan beberapa penjelasan berikut ini: Mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali;

(a) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus;

(b) untuk dilakukan otopsi dalam rangka penegakan hukum;

(c) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati, dengan syarat diberitahukan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah.

Adapun mengakhirkan penguburan jenazah untuk keperluan studi hanya boleh dilakukan pada jenazah kafir harbi, orang murtad dan zindik. Sementara membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat.

Adapun batas mengakhirkan penguburan jenazah adalah sampai khaufut taghayur (jenazah berubah) atau sampai selesainya kebutuhan di atas.

Related

Moslem World 6657882519646586064

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item