Kronologi Lengkap Sejarah dan Peristiwa Bom Bali 2002

Kronologi Lengkap Sejarah dan Peristiwa Bom Bali 2002

Naviri Magazine - Bom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I) adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan.

Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil, yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Berikut kronologinya.

    * 12 Oktober 2002

Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, diguncang bom. Dua bom meledak dalam waktu hampir bersamaan, yaitu pukul 23.05 Wita. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas keganasan bom itu, sedangkan 200 lebih lainnya luka berat maupun ringan.

Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 Wita, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

    * 16 Oktober 2002

Pemeriksaan saksi untuk kasus terorisme itu mulai dilakukan. Lebih dari 50 orang telah dimintai keterangan di Polda Bali. Untuk membantu Polri, Tim Forensik Australia ikut diterjunkan untuk identifikasi jenazah.

    * 20 Oktober 2002

Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom di Paddy's Pub berjenis TNT seberat 1 kg, dan di depan Sari Club merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg. Sementara bom di dekat konsulat Amerika Serikat menggunakan jenis TNT berbobot kecil, yakni 0,5 kg.

    * 29 Oktober 2002

Pemerintah, yang saat itu dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri, terus mendesak polisi untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama Indonesia itu. Ia memberi deadline, kasus harus tuntas pada November 2002.

    * 30 Oktober 2002

Titik terang pelaku bom Bali I mulai muncul. Tiga sketsa wajah tersangka pengebom dipublikasikan.

    * 4 November 2002

Polisi mulai menunjukkan prestasinya. Nama dan identitas tersangka telah dikantongi petugas. Tak cuma itu, polisi juga mengklaim telah mengetahui persembunyian para tersangka. Mereka tidak tinggal bersama namun masih di Indonesia.

    * 5 November 2002

Salah satu tersangka kunci ditangkap. Amrozi bin Nurhasyim ditangkap di rumahnya, di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.

    * 6 November 2002

10 orang yang diduga terkait kasus itu ditangkap di sejumlah tempat di Pulau Jawa. Hari itu juga, Amrozi diterbangkan ke Bali, dan pukul 20.52 WIB tiba di Bandara Ngurah Rai.

    * 7 November 2002

Satu sketsa wajah kembali dipublikasikan. Sementara itu Abu Bakar Ba'asyir yang disebut-sebut punya hubungan dengan Amrozi, membantah. Ba'asyir menilai pengakuan Amrozi saat diperiksa di Polda Jatim merupakan rekayasa pemerintah dan Mabes Polri yang mendapat tekanan dari Amerika Serikat.

    * 8 November 2002

Status Amrozi dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme.

    * 9 November 2002

Tim forensik menemukan residu bahan-bahan yang identik dengan unsur bahan peledak di TKP. Sementara Jenderal Da'i Bachtiar, Kapolri pada saat itu mengatakan kesaksian Omar Al-Farouq tentang keterlibatan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan Amrozi dalam kasus bom, valid.

    * 10 November 2002

Amrozi membeberkan lima orang yang menjadi tim inti peledakan. Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin, adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan peledakan.

Polisi pun memburu Muhammad Gufron (kakak Amrozi), Ali Imron (adik Amrozi), dan Ari Fauzi (saudara lain dari ibu kandung Amrozi). Kakak tiri Amrozi, Tafsir, dianggap tahu seluk-beluk mobil Mitsubishi L-300, dan meminjamkan rumahnya untuk dipakai Amrozi sebagai bengkel.

    * 11 November 2002

Tim gabungan menangkap Qomaruddin, petugas kehutanan yang juga teman dekat Amrozi, di Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan. Qomaruddin diduga ikut membantu meracik bahan peledak untuk dijadikan bom.

    * 17 November 2002

Imam Samudra, Idris, dan Dulmatin, diduga merupakan peracik bom Bali I. Bersama Ali Imron, Umar alias Wayan, dan Umar alias Patek, mereka ditetapkan sebagai tersangka.

    * 26 November 2002

Imam Samudra, satu lagi tersangka bom Bali, ditangkap di dalam bus Kurnia di kapal Pelabuhan Merak. Rupanya dia hendak melarikan diri ke Sumatera.

    * 1 Desember 2002

Tim Investigasi Bom Bali I berhasil mengungkap mastermind bom Bali yang jumlahnya empat orang, satu di antaranya anggota Jamaah Islamiah (JI).

    * 3 Desember 2002

Ali Gufron alias Muklas (kakak Amrozi) ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.

    * 4 Desember 2002

Sejumlah tersangka bom Bali I ditangkap di Klaten, Solo, Jawa Tengah, di antaranya Ali Imron (adik Amrozi), Rahmat, dan Hermiyanto. Sejumlah wanita yang diduga istri tersangka juga ditangkap.

    * 16 Desember 2002

Polisi menangkap anak Ashuri, Atang, yang masih siswa SMU di Lamongan. Tim juga berhasil menemukan 20 dus yang berisi bahan kimia jenis potassium klorat seberat satu ton di rumah kosong milik Ashuri di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan, yang diduga milik Amrozi.

    * 18 Desember 2002

Tim Investigasi Gabungan Polri-polisi Australia membuka dan membeberkan Dokumen Solo, sebuah dokumen yang dimiliki Ali Gufron. Dokumen tersebut berisi tata cara membuat senjata, racun, dan merakit bom. Dokumen itu juga memuat buku-buku tentang Jamaah Islamiah (JI) dan topografi suatu daerah serta sejumlah rencana aksi yang akan dilakukannya.

    * 6 Januari 2003

Berkas perkara Amrozi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.

    * 16 Januari 2003

Ali Imron bersama 14 tersangka yang ditangkap di Samarinda tiba di Bali.

    * 8 Februari 2003

Rekonstruksi bom Bali I

    * 12 Mei 2003

Sidang pertama terhadap tersangka Amrozi.

    * 2 Juni 2003

Imam Samudra mulai diadili.

    * 30 Juni 2003

Amrozi dituntut hukuman mati.

    * 7 Juli 2003

Amrozi divonis mati.

    * 28 Juli 2003

Imam Samudra dituntut hukuman mati.

    * 10 September 2003

Imam Samudra divonis mati.

    * 28 Agustus 2003

Ali Gufron alias Muklas dituntut hukuman mati.

    * 2 Oktober 2003

Ali Gufron divonis mati.

    * 30 Januari 2007

PK pertama Amrozi cs ditolak.

    * 30 Januari 2008

PK kedua diajukan dan ditolak.

    * 1 Mei 2008

PK ketiga diajukan dan kembali ditolak.

    * 21 Oktober 2008

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap UU Nomor 2/Pnps/1964 soal tata cara eksekusi mati yang diajukan Amrozi cs.

    * 9 November 2008

Amrozi cs dieksekusi mati di Nusakambangan.

Related

World's Fact 8392762786339824632

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item