Ini 5 Rukun/Syarat Nikah dan Penjelasannya, Dalam Ajaran Islam

Ini 5 Rukun/Syarat Nikah dan Penjelasannya, Dalam Ajaran Islam

Naviri Magazine - Dalam Islam, rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan, yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan bagian pokok dari shalat.

Sementara dalam nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah, yang ketiadaan salah satu di antaranya akan menjadikan nikah menjadi tidak sah.

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah ialah:

“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.”

Dari pemaparan di atas, bisa kita pahami bahwa rukun nikah ada lima, yakni:

Mempelai pria

Mempelai pria yang dimaksud adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:

“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu halalnya calon istri baginya.”

Mempelai wanita

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

Wali

Wali ialah orang tua mempelai wanita, baik ayah, kakek, maupun paman dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), dan anak lelaki paman dari jalur ayah.

Dua saksi

Dua saksi harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb, hal. 31, mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.

Shighat

Shighat meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

Related

Moslem World 1506565127422128395

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item