Hukum Mengonsumsi Laron untuk Makanan, Menurut Ajaran Islam

Hukum Mengonsumsi Laron untuk Makanan, Menurut Ajaran Islam

Naviri Magazine - Laron termasuk jenis serangga yang biasa muncul pada musim hujan. Ciri fisiknya sedikit menyerupai semut, dengan tubuh yang lunak, dan bagian belakang lebih besar. Sebelum memiliki sayap, laron biasa disebut rayap, yang merupakan pemakan kayu, dan memilih menetap di bagian dalam kayu. Hewan ini memiliki kebiasaan mengerubungi tempat-tempat yang terang, terutama lampu-lampu.

Pada masa munculnya laron, karena banyaknya jumlah laron yang berkeliaran, sebagian orang memanfaatkannya untuk dikonsumsi dengan cara digoreng, tanpa mengerti terlebih dulu tentang halal-haramnya mengonsumsi hewan ini. Pertanyaannya, sebenarnya laron termasuk hewan yang halal atau haram untuk dikonsumsi?

Laron atau rayap dalam istilah Arab dikenal dengan kata ardlah. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena tergolong hewan yang menjijikkan. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Hayawan al-Kubra:

“Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji ‘adas (sejenis kacang) pemakan kayu, dikenal juga dengan nama sarfah. Hewan ini adalah hewan merayap di bumi, yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an. Hewan ini disebut ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl).

“Imam al-Qazwiny berkata dalam kitab al-Isykal, ‘Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya, sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas.

“Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram, karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab).” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 35)

Sebagian kalangan beranggapan bahwa laron adalah hewan yang halal dimakan, karena dianggap salah satu jenis belalang, sehingga bangkainya pun boleh dimakan. Hal ini berdasarkan hadits:

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)

Jika ditelisik lebih dalam, anggapan tersebut sama sekali tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan pengertian belalang yang dijelaskan dalam berbagai kitab mazhab Syafi’iyyah. Misalnya seperti yang terdapat dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

“Halal mengonsumsi bangkai belalang, berdasarkan hadis yang telah dijelaskan. Belalang adalah hewan darat dan laut, sebagian tubuhnya berwarna kuning, putih dan merah. Ia memiliki dua penyangga pada dadanya, yang menegakkan bagian tubuh yang tengah, dan memiliki dua kaki pada bagian belakang tubuhnya.” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz II, hal. 353)

Berdasarkan referensi tersebut, maka sangat jelas bahwa laron bukan bagian dari jenis hewan belalang, karena perbedaan ciri-ciri yang terdapat pada kedua hewan tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi laron adalah haram karena dianggap hewan yang menjijikkan menurut pandangan orang Arab. Wallahu a’lam.

Related

Moslem World 559751529742786552

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item