Makna Azan yang Dikumandangkan Saat Menguburkan Jenazah

Makna Azan yang Dikumandangkan Saat Menguburkan Jenazah

Naviri Magazine - Azan dan iqamah termasuk syiar umat Islam, dan disunnahkan mengumandangkannya ketika masuk waktu shalat. Selain itu, ulama juga menganjurkan mengumandangkan azan beserta iqamah pada saat melakukan perjalanan. Disunnahkan pula mengumandangkan azan dan iqamah saat anak dilahirkan.

Tidak hanya itu, mayoritas masyarakat Indonesia juga membudayakan mengazani mayat ketika hendak dikubur. Setelah mayat diletakkan di liang lahat, kain kafan dibuka, dan muka mayat ditempelkan ke tanah sembari menghadap kiblat, salah satu dari orang yang menguburkan mengumandangkan azan sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Ada ulama yang mengatakan, azan dan iqamah disunnahkan ketika menguburkan mayat. Kesunnahan ini disamakan (qiyas) dengan kesunnahan mengazani anak yang baru lahir. Akan tetapi, menyamakan hukum mengazani mayat dengan bayi yang baru lahir dianggap lemah oleh ulama lain.

Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan:

“Disunnahkan azan dan iqamah saat melakukan perjalanan, dan tidak disunnahkan azan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan azan, karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan anak yang baru lahir. Ibnu Hajar berkata, ‘saya menolaknya’ dalam Syarah al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai azan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur.”

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum azan dan iqamah ketika menguburkan mayat. Ada yang mengatakan sunnah dan ada yang tidak. Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan mereka dalam memahami hadis Nabi.

Ulama yang mengatakan tidak sunnah, beragumentasi dengan tidak adanya dalil spesifik dan pasti terkait permasalahan ini. Sementara ulama yang membolehkannya, menganalogikan kasus ini dengan kesunnahan mengazani anak yang baru lahir.

Kendati tidak ada dalil spesifik, namun perlu diingat bahwa azan dan iqamah termasuk bagian dari dzikir. Sebagaimana diketahui, zikir disunnahkan melafalkannya kapan pun dan di mana pun, kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti saat buang hajat.

Oleh sebab itu, mengazani mayat dibolehkan, karena bagian dari zikir. Hikmahnya, sebagaimana dikutip al-Baijuri di atas, membantu mayat dan meringankannya dalam menjawab pertanyaan malaikat di dalam kubur. Wallahu a’lam. 

Related

Moslem World 2768180023151746681

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item