Siap-siap, Mulai 1 Januari 2020, Iuran BPJS Naik 100 Persen

Siap-siap, Mulai 1 Januari 2020, Iuran BPJS Naik 100 Persen

Naviri Magazine - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%.

Pertimbangannya: "Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dalam penyesuaian."

Mulai 1 Januari 2020, kenaikan berlaku untuk seluruh peserta mandiri, baik dari kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), dengan rincian sebagai berikut:

- Kelas I: semula iuran peserta Rp80.000 naik menjadi Rp160.000

- Kelas II: semula iuran peserta Rp51.000 naik menjadi Rp110.000

- Kelas III: semula iuran peserta Rp25.500 naik menjadi Rp42.000

BPJS Kesehatan mencatat peserta yang membayar secara mandiri saat ini sebanyak 32 juta orang. Namun 50 persen, atau 16 juta peserta menunggak pembayaran.

Di sisi lain, potensi defisit BPJS Kesehatan akibat tunggakan dan iuran yang tidak sesuai dengan operasional mencapai Rp32,8 triliun sampai akhir tahun ini.

Dengan kualitas pelayanan yang tidak ditingkatkan, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, memperkirakan jumlah tunggakan akan membengkak mencapai 60 persen. Pilihan lainnya, peserta mandiri BPJS Kesehatan akan turun kelas.

"Ya kemungkinan besar akan terjadi peserta yang nonaktif meningkat. Kedua, peserta kelas 1 dan kelas 2 turun ke kelas 3," kata Timboel sebagaimana dilansir BBC.

BPJS Watch umumnya menemukan pasien tak tahu harus mengadu ke mana ketika menemukan masalah saat berhadapan dengan rumah sakit.

Persoalan umum yang ditemukan antara lain: prosedur pengobatan yang panjang, pasien diminta pulang meski dalam kondisi butuh perawatan, diminta beli obat, susah cari kamar, dan menunggu waktu operasi sampai berbulan-bulan.

"Ini kan persoalan bagaimana BPJS berperan. Peran ini yang menurut saya belum dimaksimalkan. Sehingga mereka (peserta) itu mengalami banyak masalah di rumah sakit," tambah Timboel.

Selama ini kesadaran peserta, khususnya BPJS mandiri, akan hak-hak mereka masih sangat rendah, kata Timboel. Kampanye BPJS Kesehatan masih belum maksimal.

BPJS Kesehatan memiliki unit pengaduan di tiap rumah sakit, termasuk nomor pengaduan Care Centre 1500400. Namun, kata Timboel, kerja unit ini masih belum cukup optimal.

Timboel ingin agar petugas BPJS Kesehatan masuk ke kamar pasien dan menjelaskan hak-hak mereka, termasuk memberi nomor kontak yang bisa dihubungi ketika menghadapi masalah.

"Dan siap membantu, kan gitu," katanya.

Related

News 2470729582236205036

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item