Orang-orang yang Berhak Mendapat Warisan Dalam Ajaran Islam

  Orang-orang yang Berhak Mendapat Warisan Dalam Ajaran Islam

Naviri Magazine - Syariat Islam telah menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan warisan, baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan, berikut dengan bagiannya masing-masing.

Dari golongan laki-laki, yang berhak mendapat warisan adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak, anak laki-lakinya paman dari bapak, suami dan laki-laki yang memerdekakan budak.

Sedangkan dari golongan perempuan, orang-orang yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.

Tentu masing-masing pihak tersebut bisa mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Perlu diketahui bahwa di antara orang-orang yang berhak menerima warisan ada yang bisa menjadi penghalang bagi pihak lain untuk menerima warisan.

Artinya, ketika ada dua atau lebih ahli waris berkumpul, sebagiannya bisa menjadikan sebagian yang lain terhalang untuk mendapatkan bagiannya. Dengan demikian, ketika seseorang meninggal dunia, tidak semua ahli waris yang ada bisa mendapatkan harta warisan peninggalannya.

Di kalangan ahli waris laki-laki yang berjumlah sepuluh orang, bila semuanya berkumpul, maka sebagiannya terhalang oleh sebagian yang lain sehingga tidak mendapatkan warisan. Mereka yang tetap bisa mendapatkan warisan hanyalah tiga orang, yakni:

1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Bapak

Sebagaimana disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn:

“Bila para ahli waris laki-laki berkumpul semuanya, yang berhak mewarisi dari mereka adalah anak laki-laki, bapak, dan suami saja.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, Beirut, Al-Maktab Al-Islami, 1991, juz VI, hal. 5)

Sedangkan di kalangan ahli waris perempuan yang berjumlah tujuh orang, bila semuanya berkumpul, maka sebagiannya terhalang oleh yang lain sehingga tidak mendapatkan warisan. Mereka yang tetap bisa mendapatkan warisan hanyalah lima orang saja, yakni:

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Istri
5. Saudara perempuan sekandung

Dalam hal ini, di kitab yang sama Imam Nawawi menjelaskan: “Bila para ahli waris perempuan berkumpul semuanya, maka yang berhak mewarisi adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.”

Lalu bagaimana bila ahli waris dari kedua belah pihak berkumpul semua, siapa yang berhak menerima harta waris? Lebih lanjut Imam Nawawi menuturkan:

“Dan apabila kedua belah pihak berkumpul selain salah satu dari pasangan suami istri, maka yang mewarisi adalah lima orang, yaitu kedua orang tua (bapak dan ibu), anak laki-laki, anak perempuan, salah satu pasangan (suami atau istri).”

Wallâhu a’lam.

Related

Moslem World 162074955642475632

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item