Ini Daftar Harga Baru Rokok di Indonesia, Setelah Kenaikan Cukai 2020

Ini Daftar Harga Baru Rokok di Indonesia, Setelah Kenaikan Cukai 2020

Naviri Magazine - Tarif cukai hasil tembakau baru berlaku mulai 1 Januari 2020, dengan kenaikan rata-rata mencapai 23 persen. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019 itu akan mengerek tarif cukai untuk 4 jenis rokok beserta harga jual terendah ecerannya.

Keempat jenis itu antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II; Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II; Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I, II dan II; serta Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).

Berikut ini asumsi kenaikan untuk sepuluh merek rokok dari puluhan (bahkan ratusan) merek yang beredar di pasar dalam negeri Beberapa merek ini menjadi favorit bagi masyarakat dengan sejarah dan ceritanya masing-masing.

Djarum Super 

Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin golongan I ini diproduksi oleh PT Djarum dan dijual dengan kemasan berisi 12 dan 16 batang per bungkus. Saat ini, harga rokok Djarum Super dengan isi 12 batang dibanderol Rp15.500. Tiap batang rokok sigaret dikenakan cukai SKM golongan I (Rp590/btg). Artinya, harga eceran Djarum Super tanpa cukai sebesar Rp8.420.

Dengan tarif cukai baru, SKM golongan I sebesar Rp740/btg, harga satu bungkus rokok Djarum Super berisi 12 batang bisa mencapai Rp17.300. Sementara jika margin keuntungan yang diambil peritel berkisar Rp1.500-Rp2.000, maka harga jual sebungkus Djarum Super isi 12 batang akan berkisar Rp18.800-19.300.

Gudang Garam International 

Merek rokok ini memiliki beragam sebutan, mulai dari Garpit, Filter, hingga GP. Ada pula yang menyebutnya gudang garam. Sebelum kenaikan cukai berlaku, harga rokok yang diproduksi PT Gudang Garam Tbk ini dibandrol Rp15.850/12 batang, dengan cukai Rp590/batang (jenis SKM).

Dengan asumsi harga jual tanpa cukai sebesar Rp8.770, maka harga eceran Gudang Garam Internasional per bungkus bisa mencapai Rp17.650. Sementara di warung-warung, harga jualnya akan naik menjadi Rp19.150 hingga Rp19.650.

Sampoerna A-Mild 

Rokok jenis SKM ini diproduksi PT HM Sampoerna Tbk, dijual dalam kemasan berisi 12 batang dan 16 batang per bungkus, dan jadi salah satu rokok paling laris di kalangan anak muda. Saat ini, harga eceran terendah Sampoerna Mild Rp21.650/16 batang dengan cukai Rp590/batang.

Setelah kenaikan cukai, harga eceran rokok merk ini sebesar Rp24.050. Dengan demikian, harga jual ritelnya bisa mencapai Rp25.550-26.050/

LA Lights 

Rokok yang diluncurkan pada tahun 1996 dijual dengan harga eceran Rp18.700/16 batang. Karena masuk ke dalam jenis SKM, tiap batang rokok merek ini dikenakan cukai Rp590.

Dengan kenaikan cukai menjadi Rp740, ka harga eceran rokok merek LA Light akan terkerek menjadi Rp21.100 per bungkus. Dengan demikian, harga rokok yang diproduksi PT Djarum ini akan dibandrol Rp22.600-23.100 di warung atau toko-toko ritel lainnya.

Surya 12 

Anda mungkin tak asing dengan selogan "selera pemberani" pada iklan rokok ini. Diproduksi oleh PT Gudang Garam, harga jual rokok ini dibanderol Rp13.900 untuk kemasan berisi 12 batang. Karena berjenis SKM, saat ini ia dikenakan tarif cukai Rp590/batang, dan itu artinya harga asli rokok ini (tanpa cukai) hanya Rp6.820 per bungkus.

Setelah kenaikan tarif cukai, harga eceran rokok ini bisa dibanderol Rp15.700, sementara harga jualnya di warung-warung bisa di kisaran Rp17.200-17.700.

Marlboro Merah 

Harga eceran Marlboro Merah terendah dijual Rp24.000 per bungkus, dengan isi 20 batang. Rokok yang diproduksi PT Philip Morris Indonesia (PMID) ini masuk ke dalam golongan II jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tariff cukai Rp265 batang. Artinya, harga asli rokok ini (tanpa cukai) adalah Rp18.700 per bungkus.

Dengan kenaikan tarif cukai menjadi Rp470 per batang, maka harga rokok ini diperkirakan akan mencapai Rp28.100, sementara harga jualnya di warung-warung bisa mencapai Rp29.600-30.100.

Surya Pro Mild 

Merek rokok yang diproduksi PT Gudang Garam ini memiliki nama resmi Surya PROfessional. Dibandrol seharga Rp17.925 dengan isi 16 batang, rokok ini jadi primadona karena harganya yang relatif lebih murah ketimbang rokok mild lainnya. Masuk ke dalam jenis SKM, merek rokok ini dikenakan tarif cukai Rp590/batang.

Dengan demikian, harga eceran rokok ini (tanpa cukai) dibandrol Rp8.485 per bungkusnya. Setelah kenaikan cukai, Surya pro mild diperkirakan naik menjadi Rp20.325 dengan harga jual di kisaran Rp21.825-22.325.

Gudang Garam Signature 

Dengan harga murah, rokok yang diluncurkan pada tahun 2013 ini biasanya dikonsumsi konsumen yang berpindah dari Gudang Garam Internasional. Saat ini, harga eceran rokok Gudang Garam Signature dibanderol Rp13.450 sebungkus, berisi 12 batang.

Karena berjenis SKM, ia dikenakan tarif cukai Rp590 per batang. Dengan demikian, harga rokok ini sebenarnya hanya Rp6.370 per bungkus. Setelah kenaikan cukai, harga eceran terendah rokok ini akan mencapai Rp15.250 per bungkus, sementara harga jualnya di kisaran Rp16.750-17.250.

Magnum Mild 

Dji Sam Soe Magnum Mild, yang diluncurkan Mei 2017, merupakan versi terbaru dari Dji Sam Soe Magnum Blue yang diluncurkan April 2014. Rokok ini masuk ke dalam jenis SKM dengan tarif cukai Rp590/per batang.

Saat ini, harga eceran terendah untuk satu bungkus Magnum Mild dibanderol Rp17.925 dengan isi 16 batang. Artinya, harga jual tanpa cukai rokok Magnum Mild per bungkus hanya sebesar Rp8.485.

Setelah tarif cukai naik, harga eceran per bungkus rokok Magnum Mild bisa mencapai Rp20.325, sementara harga jualnya di toko-toko berada di kisaran Rp21.825-22.325.

Camel 

Camel adalah salah satu rokok putih mesin keluaran Japan Tobacco International (JTI) yang ada di Indonesia. Produk utama Camel awalnya merupakan sigaret putih tanpa filter. Tapi seiring perkembangan zaman, rokok jenis tersebut digantikan oleh sigaret putih filter.

Saat ini, harga eceran rokok Camel mencapai Rp20.600 per bungkus dengan isi 20 batang. Masuk ke dalam jenis SPM golongan pertama, Camel dikenakan tarif cukai Rp370/batang.

Dengan demikian harga rokok ini (tanpa cukai) sekitar Rp13.200 per bungkus. Setelah kenaikan cukai, menjadi Rp790 per batang, maka harga eceran merek ini akan mencapai Rp29.000 per bungkus, dan harga jualnya bisa mencapai Rp30.500-31.000 per bungkus.

Related

News 5440304555177966981

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item