Duh, Seorang Istri Membantu Suaminya Memperkosa Gadis di Jambi

  Duh, Seorang Istri Membantu Suaminya Memperkosa Gadis di Jambi

Naviri Magazine - Seorang istri di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap jajaran Reskrim Polres Sarolangun, karena membantu suaminya memperkosa gadis di bawah umur.

"N (16) kami tangkap karena membantu suaminya, Rangga (17), memperkosa gadis belia 16 tahun. N membantu membuka pakaian korban saat akan diperkosa sang suami," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Kamis (16/01).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun N tidak ditahan karena sedang hamil muda. Sementara sang suami, Rangga, ditahan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Polres Sarolangun menjerat pasangan suami istri ini melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 d dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan pasangan suami istri itu terjadi pada 12 Januari 2020. Keduanya sempat melarikan diri ke Jakarta, usai melakukan pemerkosaan.

“Saat ditangkap, kedua pelaku ini berada dalam bis, mereka diduga kembali ke Sarolangun karena kehabisan uang saat di pelarian," katanya.

Aksi pemerkosaan terhadap korban yang merupakan teman N, terjadi pada 1 Januari 2020, di areal kebun sawit di Desa Dusun Dalam, Bathin VIII, Sarolangun. Usai diperkosa, korban didampingi orang tuanya melapor ke Polres Sarolangun.

Related

News 7493617746813947954

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item