Jokowi Mendesak Sri Mulyani agar Menagih Pajak Para Penjual Online

 Jokowi Mendesak Sri Mulyani agar Menagih Pajak Para Penjual Online

Naviri Magazine - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menagih penerimaan pajak dari e-dagang (e-commerce). Hal ini dilakukan demi mewujudkan rasa keadilan dan kesetaraan (level of playing field) di antara pelaku bisnis toko fisik maupun e-commerce.

Hingga saat ini, pemerintah belum memungut pajak dari para e-commerce, karena belum memiliki aturan hukum perpajakan bagi sektor tersebut. Padahal, beberapa e-commerce telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen.

Sementara, para toko fisik wajib menyetor pajak kepada negara. Para toko fisik umumnya harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada negara.

"Saya juga minta ditempuh penyetaraan level of playing field untuk pelaku usaha konvensional dan e-commerce, untuk optimalkan penerimaan perpajakan," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11).

Lebih lanjut, Jokowi menilai kebijakan pajak bagi e-commerce bisa membantu pemerintah mengejar target penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Apalagi, saat ini penerimaan pajak cukup seret, seiring melambatnya laju perekonomian nasional.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak baru mencapai Rp1.018,5 triliun per akhir Oktober 2019. Capaian itu baru mencapai 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp1.577,56 triliun.

Kekurangan penerimaan pajak tahun ini masih sekitar Rp559,06 triliun sampai Desember 2019. Secara keseluruhan, penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23 persen pada Januari-Oktober 2019 dibandingkan Januari-Oktober 2018.

Terkait hal ini, Sri Mulyani menyatakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan pajak bagi e-commerce sesuai instruksi Jokowi. Aturan pajak e-commerce akan menjadi salah satu kebijakan yang tertuang dalam omnibus law di bidang perpajakan.

Rencananya, rancangan undang-undang omnibus law perpajakan akan disampaikan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2019. Selanjutnya, draf hukum itu akan diajukan menjadi pembahasan prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam aturannya nanti, Sri Mulyani akan menyamakan besaran tarif pajak bagi toko fisik maupun e-commerce. "Rate (tarif) PPh sudah kami turunkan yang korporasi. PPN tetap sama, tidak ada perbedaan online maupun offline. Nanti tidak ada perbedaan, namanya juga persamaan atau level of playing field," jelasnya.

Sebagai gambaran, aturan pemerintah saat ini mematok tarif PPh Badan sebesar 25 persen. Nantinya, bersamaan dengan omnibus law perpajakan, pemerintah akan menyeret tarif PPh menjadi 22 persen pada 2021 dan menjadi 20 persen pada 2023.

Related

News 10611690633238804

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item