Polisi Beberkan Modus Penipuan Keraton Agung Sejagat, Anggota Harus Setor Duit Jutaan
https://www.naviri.org/2020/01/polisi-beberkan-modus-penipuan-keraton.html
Naviri Magazine - Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jateng, menjanjikan jabatan dan gaji kepada pengikutnya. Namun, para anggotanya terlebih dulu menyetor uang pendaftaran. Besarannya Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.
"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp 3 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 30 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes (Pol) Iskandar Fitriana Sutisna, di Mapolda Semarang, Rabu (15/1/2020).
Setelah itu, kata Iskandar, sang 'raja' Toto Santoso (42) menjanjikan jabatan dan gaji besar kepada para anggota 'kerajaan'-nya.
"Mereka diiming-imingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," pungkasnya.
Toto yang berperan sebagai raja, dan Fanni yang menjadi permaisuri, kini dijerat pelanggaran Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat', dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.