Polisi Beberkan Modus Penipuan Keraton Agung Sejagat, Anggota Harus Setor Duit Jutaan

 Polisi Beberkan Modus Penipuan Keraton Agung Sejagat, Anggota Harus Setor Duit Jutaan

Naviri Magazine - Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jateng, menjanjikan jabatan dan gaji kepada pengikutnya. Namun, para anggotanya terlebih dulu menyetor uang pendaftaran. Besarannya Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.

"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp 3 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 30 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes (Pol) Iskandar Fitriana Sutisna, di Mapolda Semarang, Rabu (15/1/2020).

Setelah itu, kata Iskandar, sang 'raja' Toto Santoso (42) menjanjikan jabatan dan gaji besar kepada para anggota 'kerajaan'-nya.

"Mereka diiming-imingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," pungkasnya.

Toto yang berperan sebagai raja, dan Fanni yang menjadi permaisuri, kini dijerat pelanggaran Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat', dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Related

News 8147419751274905647

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item