Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Orangtua Bisa Dipenjara 3 Tahun

Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor,  Naviri Magazine, naviri, naviri.org

Naviri Magazine - Sepeda motor menjadi kendaraan dengan populasi terbanyak. Alasan orang memilih motor sebagai alat transportasi sehari-hari, karena lebih fleksibel untuk menghindari macet, dan harga jualnya terjangkau ketimbang mobil.

Namun sebelum mengendarai kendaraan roda dua, penggunanya wajib mengenakan sejumlah atribut keselamatan. Seperti helm, jaket, sepatu, hingga sarung tangan, tujuannya agar melindungi saat terjadi kecelakaan.

Selain itu, untuk berkendara di jalan raya harus diwajibkan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), atau lisensi yang menyatakan bahwa Anda memang sudah mumpuni atau berhak untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Namun untuk mendapatkan SIM ada proses pengetesan yang diawasi kepolisian, dilakukan secara teori dan peraktek. Tujuannya menguji pengetahuan orang tersebut dengan aturan, dan rambu-rambu lalu lintas, serta kemampuan berkendaranya.

Syarat mutlak lainnya untuk mendapatkan lisensi berkendara tersebut adalah umur yang harus sesuai prosedur. Di Indonesia, untuk mendapatkan SIM C, pengendara motor tersebut umurnya harus 17 tahun, dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dikenakan hukuman. Seperrti yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sementara di negara lain, aturan yang diterapkan untuk membuat kapok pengendara di bawah umur cukup beragam. Salah satunya di India, yang baru saja mengubah aturan lalu lintasnya pada tahun lalu, salah satunya soal pengendara anak-anak.

Melansir Indianexpress, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas. Salah satunya pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.

Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ). Sementara bagi orang tua atau wali yang mengizinkan remaja tersebut megendarai kendaraan, akan dikenakan denda RS. 25.000 atau Rp4,8 juta dan dipenjara tiga tahun.

Related

News 97624091576050765

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item