Sidang Gugatan Banjir Warga ke Anies Baswedan Ditunda karena Banjir
https://www.naviri.org/2020/02/sidang-gugatan-banjir-warga-ke-anies.html
Naviri Magazine - Sidang lanjutan gugatan kelompok atau class action terkait banjir di sejumlah wilayah di DKI Jakarta pada awal tahun, ditunda. Sidang ditunda lantaran akses jalan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, masih terendam banjir.
"Iya ditunda, gak bisa masuk ke pengadilan, semua daerah Bungur, Kemayoran, banjir," kata Anggota Tim Advokasi Gugatan Class Action Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
Ia menyebut saat ini pihaknya sedang menghubungi panitera untuk menentukan jadwal sidang selanjutnya. Seharusnya, kata dia, sidang hari ini masuk agenda pemeriksaan administrasi penggugat.
"Kita minta nanti sidang dilanjutkan Senin depan, tapi belum ada jawaban," ujar dia.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, membenarkan bahwa semua jadwal sidang yang harusnya berlangsung pada Selasa (25/2), ditunda, termasuk sidang lanjutan gugatan kelompok atau class action terkait banjir
"Iya (semua sidang ditunda)," kata dia melalui pesan singkat.
Perkara ini berawal dari 243 warga korban banjir Jakarta yang melayangkan gugatan class action kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait banjir yang merendam hampir semua wilayah di DKI Jakarta pada awal tahun lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Warga menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, lalai menjalankan tugasnya dalam penanganan banjir. Dalam gugatan class action ini, warga menuntut kerugian senilai Rp 42 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.