Bila Dapat Kiriman SMS dari Kominfo, Artinya IMEI Ponsel Telah Teregistrasi
https://www.naviri.org/2020/04/bila-dapat-kiriman-sms-dari-kominfo.html
Naviri Magazine - Tanggal 18 April 2020 kemarin merupakan batas waktu berlakunya aturan kewajiban IMEI ponsel harus terdaftar. Sebagai info, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengirimkan pesan singkat pada tiap pemilik handphone tentang status IMEI-nya.
Beberapa pengguna smartphone di media sosial mengaku telah mendapat kiriman pesan tentang IMEI dari pengirim atas nama KOMINFO.
Isi SMS itu kurang lebih sebagai berikut: "IMEI hanphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahsaja. Info resmi: https://s.id/gbg38."
Pesan singkat di atas hanya dikirim bagi para pengguna telepon seluler yang IMEI (International Mobile Equipment Identity) atau identitas peralatan bergerak internasional yang sudah teregistrasi.
Akan tetapi bagi yang tidak mendapat SMS tersebut tidak perlu khawatir. Mungkin di hari-hari selanjutnya akan mendapat SMS tersebut.