Bila Membeli Ponsel di Luar Negeri, Wajib Daftarkan IMEI. Ini Caranya

Bila Membeli Ponsel di Luar Negeri, Wajib Daftarkan IMEI. Ini Caranya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Pemerintah resmi menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020, di mana ponsel dengan IMEI tak terdaftar tak akan bisa digunakan. Lalu bagaimana bila ponsel dibeli dari luar negeri?

Ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 pun tidak akan bisa digunakan bila IMEI ponsel tak didaftarkan. Cara mendaftarkannya melalui situs www.beacukai.go.id/register-imei.html. Sekali jalan hanya boleh mendaftarkan dua ponsel saja.

Setelah mengisi formulir, pendaftar akan mendapatkan QR Code dan Registration ID yang akan diverifikasi oleh Petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.

Nanti petugas Bea Cukai akan mengecek harganya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nompr 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang bawaan khusus penumpang pribadi hanya maksimal senilai US$500. Jika lebih, akan dikenakan bea masuk.

Bila harga kedua ponsel lebih dari US$500 maka selisihnya akan dikenakan pajak. Ada dua pajak yang akan dikenakan. Yakni pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh) 7,5%. Jadi total pajak yang harus ditanggung 17,5%.

Ponsel yang ketika dibeli tak terdaftar IMEI di Kementerian Perindustrian dipastikan tidak akan mendapat sinyal dari operator di Indonesia. Ponsel ini hanya bisa digunakan bila terkoneksi dengan WiFi dan buat foto.

Related

Smartphone 7850964496842251576

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item