Bahar Smith Minta Dibebaskan, karena Sudah Patuhi Aturan dan Bayar Rp 50 Juta

Bahar Smith Minta Dibebaskan, karena Sudah Patuhi Aturan dan Bayar Rp 50 Juta, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, berharap kliennya dapat dipindahkan dari Lapas Klas I Batu Nusakambangan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

Dia juga meminta Bahar Smith nantinya bisa segera dibebaskan kembali.

Ichwan menilai bahwa Bahar Smith memiliki hak untuk dibebaskan, lantaran telah memenuhi aturan.

Di sisi lain, Ichwan juga mengklaim bahwa kliennya sudah membayar denda subsider Rp 50 juta kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, sebelum bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM pekan lalu.

"Target kami, Habib Bahar bisa dikembalikan lagi ke Lapas Pondok Rajeg dan diberikan hak-hak pembebasan bersyaratnya. Karena kita sudah taat aturan dengan membayar uang denda juga Rp 50 juta," kata Ichwan.

Menurut Ichwan, kini pihaknya juga berencana akan mengirimkan surat laporan kepada Komisi III DPR RI atas dugaan perlakuan diskriminatif yang diterima Bahar Smith. Rencananya, surat tersebut akan disampaikan hari ini.

"Hari ini kami akan melayangkan surat pelaporan diskriminasi terhadap Habib Bahar yang ditujukan kepada DPR RI Komisi III," ujar Ichwan.

Selain menyurati DPR RI, Ichwan menyebut pihaknya juga akan mengirimkan surat laporan serupa kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI. Hanya saja, Ichwan tak merincikan detil isi surat laporan yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI, Komnas HAM dan Ombudsman RI tersebut.

"Nanti suratnya saya kirim ke antum kalau sudah ditandatangani," kata dia.

Untuk diketahui, Bahar Smith dijemput oleh tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS dibantu Brimob Polda Jawa Barat pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB dari kediamannya.

Dia dijemput untuk dijebloskan kembali ke tahanan di Lapas Khusus Gunung Sindur, lantaran dinilai tidak mematuhi program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM yang dijalaninya, usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg.

Bahar Smith pun telah dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5) lalu. Pemindahan itu dilakukan atas pertimbangan keamanan, lantaran rombongan jamaah dan simpatisan Bahar Smith sempat meringsek masuk Lapas Gunung Sindur.

Related

News 1278755815957495320

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item