Begini Tata Cara Beli Ponsel dari Luar Negeri, Setelah Ada Aturan IMEI

Begini Tata Cara Beli Ponsel dari Luar Negeri, Setelah Ada Aturan IMEI, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Aturan blokir ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu. Aturan ini ditujukan untuk mencegah ponsel BM beredar dan digunakan di Indonesia.

Akibat adanya aturan IMEI ini, pembelian ponsel dari luar negeri juga mengalami sedikit perubahan yang lebih ketat. Dengan adanya aturan ini, tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri, baik hand carry (barang bawaan) maupun pengiriman.

Beberapa waktu lalu, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan, hadirnya aturan blokir ponsel BM via IMEI akan memperkuat penerapan Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam Permen Keuangan itu sudah ditentukan, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu, baik hand carry dan pengiriman.

Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita, dan diperbolehkan membawa pulang dua saja. Kemudian, jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.

Untuk tata cara mendaftarkan nomor IMEI untuk ponsel dari luar negeri, Dirjen Bea Cukai telah menyiapkan aplikasi mobile dan situs khusus yang dapat digunakan. Detail tata caranya bisa lihat di bawah ini:

Pembeli ponsel bisa download aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau Apple App Store. Atau bisa langsung akses situs web www.beacukai.go.id.

Cari bagian "Registrasi IMEI". Pembeli akan diminta untuk mengisi formulir yang berisi data diri lengkap, nomor penerbangan, NPWP, dan spesifikasi ponsel yang dibawa (maksimal 2 unit) berikut harga barang.

Setelah diisi lengkap, pembeli akan mendapatkan QR code dan registration ID.

Bawa barang bawaan atau bagasi ke pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas Bea Cukai akan melakukan scanning QR Code.

Jika ponsel yang dibawa melebihi nilai 500 dolar AS, maka pembeli harus melunasi pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau melebihi jumlah unit ponsel maksimal 2, maka ponsel lainnya akan disita.

Setelah semua urusan dengan pajak dan pemeriksaan, pembeli akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nomor IMEI dari dua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis didaftarkan, dan bisa digunakan di Indonesia.

Untuk pembelian ponsel dari luar negeri melalui pengiriman, nanti akan didaftarkan secara otomatis oleh penyelenggara pos atau pihak ekspedisi. Ponsel kiriman dari luar negeri juga mengikuti aturan maksimal dua unit. dan batas maksimal harga barang pengiriman yang dikenakan pajak bea masuk adalah 75 dolar AS per pengiriman.

Ponsel yang digunakan oleh turis mancanegara dan WNI yang baru pulang dari luar negeri, jika menggunakan SIM Card asal negaranya, tetap bisa digunakan, karena itu layanan roaming. 

Apabila mau menggunakan SIM card operator lokal, maka harus ke gerai-gerai resmi operator untuk didaftarkan mendapatkan akses 90 hari. Setelah melewati batas akses tersebut, pengguna harus mendaftar kembali ke operator seluler.

Sementara tamu negara dan diplomat, serta para pegawainya, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Asing dan Kementerian Luar Negeri untuk pengecekan dan validasi perangkat.

Validasi dan pemblokiran ponsel BM di Indonesia menggunakan skema whitelist yang semua data nomor IMEI diproses SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Skema whitelist yaitu metode preventif atau pencegahan untuk melindungi pelanggan agar terhindar menggunakan perangkat BM atau ilegal. Skema ini juga memberikan kepastian hukum kepada pengguna untuk mendapatkan perangkat yang legal sebelum membeli.

Perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi apa pun dari operator selular di Indonesia, mulai dari sinyal internet, telepon, hingga SMS. Namun, perangkat masih bisa terhubung dengan internet melalui jaringan WiFi.

Related

Tips 1284579401755574861

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item