Fatwa MUI Lengkap, Terkait Shalat Id di Masjid dan di Rumah Saat Pandemi Corona

 Fatwa MUI Lengkap, Terkait Shalat Id di Masjid dan di Rumah Saat Pandemi Corona, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di masa pandemi corona. MUI membagi daerah yang rawan corona dan tidak.

Bagi daerah yang kasus coronanya terkendali, dibolehkan berjemaah, tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun daerah yang masih rawan penyebaran corona, diminta salat di rumah.

"Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya.

Berikut isi lengkap fatwa MUI terkait salat Idul Fitri:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN  SALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19  

I. Ketentuan Hukum 

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). 

2. Salat idul fitri disunahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjemaah maupun secara sendiri.  

3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.  

4. Salat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah. 

5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah. 

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19 

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain. 

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain. 

3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.  

4. Pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. 

III. Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjemaah 

Kaifiat salat idul fitri secara berjemaah adalah sebagai berikut: 

1. Sebelum salat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.  

2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah," tanpa azan dan iqamah. 

3. Memulai dengan niat salat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi; “Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.” 

4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan. 

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram).  

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. 

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya, hingga berdiri lagi seperti salat biasa.  

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam). 

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.  

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.  

11. Setelah salam, disunahkan mendengarkan khotbah Idul Fitri. 

IV. Panduan Kaifiat Khotbah Idul Fitri 

1. Khotbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan salat idul fitri. 

2. Khotbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khotbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak. 

3. Khotbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khotbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.  

4. Khotbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali  
b. Memuji Allah 
c. Membaca shalawat nabi Saw.
d. Berwasiat tentang takwa   
e. Membaca ayat Al-Qur'an  

5. Khotbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali  
b. Memuji Allah 
c. Membaca shalawat nabi saw 
d. Berwasiat tentang takwa
e. Mendoakan kaum muslimin  

V. Ketentuan Salat Idul Fitri Di Rumah 

1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri. 

2. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut: 

a. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.  

b. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjemaah) dalam fatwa ini. 

c. Usai salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini. 

d. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat idul fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah. 

3. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut: 
a. Berniat niat salat idul fitri secara sendiri. 
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr). 
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjemaah) dalam fatwa ini. 
d. Tidak ada khotbah. 

VI. Panduan Takbir Idul Fitri 

1. Setiap muslim dalam kondisi apa pun disunahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT. 

2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri. 

3. Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum, sebagai syiar keagamaan. 

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan). 

5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya. 

6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT. 

VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri 

Pada hari Idul Fitri disunahkan beberapa amaliah sebagai berikut: 
1. Mandi dan memotong kuku  
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri 
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang salat. 
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang  
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) 

Ditetapkan di: Jakarta 
Pada tanggal: 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M 

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA 

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF  
Ketua   

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA 
Sekretaris 

Mengetahui, 
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA 

KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA  
Wakil Ketua Umum   

DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg 
Sekretaris Jenderal 

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 5550590063122597507

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item