Ini Dua Pelanggaran yang Membuat Bahar bin Smith Kembali Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara

Ini Dua Pelanggaran yang Membuat Bahar bin Smith Kembali Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Setelah sempat bebas karena mendapat asimilasi, Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. Ada dua pelanggaran yang disebut telah dilanggar oleh Bahar bin Smith yang sebelumnya dibebaskan.

Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara pada Selasa (19/5/2020). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pun mencabut izin asimiliasi terhadap terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith.

Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers.

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah, serta video ceramah tersebut yang jadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Bahar telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018, dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Pada Selasa dini hari, Bahar bin Smith pun telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, untuk menjalankan sisa pidanannya dan sanksi lainya sesuai ketentuan.

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Related

News 6340745975237167628

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item