New Normal: Ada Usul Ojol Dilarang, Diganti Bajaj yang Dianggap Lebih Aman

New Normal: Ada Usul Ojol Dilarang, Diganti Bajaj yang Dianggap Lebih Aman naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Menjelang penerapan skenario new normal atau kenormalan baru, pemerintah menyiapkan berbagai regulasi. Sektor transportasi menjadi salah satu yang utama, karena menyangkut mobilitas orang banyak. Salah satu hal yang perlu dibahas adalah boleh atau tidaknya ojek online (ojol) dan ojek pangkalan mengangkut penumpang.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat (MTI), Djoko Setijowarno, setuju jika pemerintah melarang ojol untuk mengangkut penumpang. Sebab, dari sisi keselamatan, dia menilai tak ada yang bisa menjamin penumpang terbebas dari penularan virus corona, sekalipun asosiasi pengemudi ojol membuat protokol kesehatan.

"Mereka bilang ojol untuk masalah kesehatan. Siapa yang bisa jamin mereka pagi-pagi sehat? Wong semalamnya ngalong (cari penumpang sampai malam). Tidur kurang, kucek-kucek mata. Kita ini menuju transportasi sehat," kata dia saat dihubungi.

Djoko justru mengusulkan ke pemerintah mendorong penggunaan transportasi roda tiga seperti bajaj. Menurutnya, bajaj lebih aman mengangkut penumpang karena memiliki sekat antara sopir dan penumpang. Selain bajaj, pemerintah juga bisa memanfaatkan becak motor atau bentor seperti yang lazim digunakan di daerah Sumatera.

Bajaj dan bentor juga dianggap terjangkau bagi kantong masyarakat jika tak mampu menggunakan taksi online yang lebih mahal. Agar fasilitas bajaj tak ketinggalan, dia mengatakan pemerintah harus memberikan insentif kepada para sopir agar tiap kendaraan roda tiga ini memiliki mesin penghitung tarif per meter seperti di taksi.

"Kita cari alternatif lain dan itu ada. Jadi yang tidak mahal itu kendaraan roda tiga seperti bajaj. Pakai aplikasi? Bisa. Di Srilanka itu ada bajaj taxi meternya," terang dia.

Sebelumnya, Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia mengaku sudah menyusun langkah-langkah preventif sebagai upaya antisipasi penularan virus terhadap pengemudi dan penumpang, dengan menyiapkan protokol kesehatan baru.

Igun menyebut protokol tersebut adalah basic hygiene. Basic personal hygiene yang dimaksud yaitu: pertama, driver ojol membawa sabun cair yang mengandung antiseptik untuk rajin cuci tangan.

Kedua, driver ojol membersihkan diri (mandi) secara rutin menggunakan sabun antiseptik minimal 2 kali sehari.

Ketiga, mencuci atribut ojol, masker, sarung tangan, dan pakaian setelah digunakan dengan menggunakan detergen jika perlu menambahkan desinfektan.

Keempat, driver ojol jika membawa hand sanitizer untuk menjaga sterilisasi tangan. Kelima, menjaga kebersihan penampilan fisik.

Adapun untuk penumpang, Igun mengatakan sebaiknya menggunakan dan membawa helm pribadi sebagai langkah yang sudah digalakkan Garda Indonesia pada Maret lalu.

Garda Indonesia mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara. Mereka berharap dengan menggelar demo, aspirasi para pengemudi dapat didengar secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Rencana demo itu dilatarbelakangi oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang ojol dan opang angkut penumpang kemarin.

Informasi terbaru hari ini, Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, mengklarifikasi pemahaman yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek online atau konvensional saat masa pandemi COVID-19.

Bahtiar mengatakan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. 

Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, khususnya mengangkut penumpang. Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus. 

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," ucap Bahtiar dalam rilisnya.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 2076415393323835384

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item