7 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Corona Minta Dibebaskan

7 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Corona Minta Dibebaskan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Tujuh warga Ambon yang mengambil paksa jenazah corona (Covid-19) Hasan Keiya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, pada Selasa (26/6) lalu, minta dibebaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres kota Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Ketujuh warga Ambon itu masing-masing AM, HL, BY, SI, SU, AD, ST, NI, YN, dan MO. Ketua Ikatan Keluarga Kerukunan Tehoru Teluti (IKKAT) Sirwan Mualo minta DPRD Maluku membantu membebaskan tujuh warga Ambon tersebut.

"Kami memohon Dewan terhormat bisa membicarakan persoalan ini dengan kepolisian agar mereka bisa dibebaskan," kata Sirwan dalam rapat bersama DPRD Maluku di Gedung DPRD Maluku.

Ia menuturkan selama ditahan biaya hidup keluarga tujuh warga tersebut ditanggung oleh keluarga mendiang Hasan Keiya.

Sementara Wakil Ketua IKKAT, Usman Tehuayo mengatakan Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease telah memproses 10 orang termasuk keluarga Hasan Keiya.

"Tujuh orang diantaranya warga Ambon dan tiga orang anak korban Hasan Keiya, saat ini tiga wajib lapor sementara tujuh berada di rumah tahanan (Rutan) Polresta Ambon," ujarnya dalam rapat bersama DPRD Maluku.

Wakil ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekul berjanji akan membicarakan persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait. Namun ia mengingatkan DPRD tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah ditangani kepolisian.

"Kami tampung semua usulan saudara-saudara, selanjutnya akan kami sampaikan," kata Eki sapaannya.

Hasan Keiya meninggal dunia pada Selasa, 26 Juni lalu di RuSUD Haulusy Ambon. Dia dinyatakan positif terinfeksi virus corona berdasarkan hasil tes cepat PCR.

Jasad Hasan Keiya pun ditangani sesuai dengan protokol kesehatan. Jenazahnya akan dikebumikan di pemakaman khusus jenazah corona. Namun, pihak keluarga ingin jenazah dimakamkan di tempat pemakaman umum. Pihak RSUD menolak permintaan keluarga Hasan Keiya.

Pengambilan paksa pun terjadi ketika jenazah sedang dibawa ambulans menuju pemakaman khusus corona. Pengambilan paksa dilakukan oleh warga yang ingin memakamkan Hasan Keiya di tempat pemakaman umum.

Setelah menjalani pemeriksaan, tujuh warga yang mengambil paksa jenazah Hasan Keiya ini disangkakan Pasal 214 KHUP jo 93 Undang-undang nomor 6/2018 tentang kekarantinaan dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.

Related

News 6655198540748157448

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item