Gaji Disorot karena Sangat Besar, Bos Kartu Prakerja: Demi Allah, Kami Tidak Nyolong

Gaji Disorot karena Sangat Besar, Bos Kartu Prakerja: Demi Allah, Kami Tidak Nyolong, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Gaji pejabat lembaga pelaksana Program Kartu Prakerja jadi sorotan publik. Pihak DPR pun meminta Presiden memerhatikan format pelayanan yang diberikan oleh para pejabat lembaga itu.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari pun angkat bicara meskipun tak secara gamblang menjawab isu tersebut. Denni memastikan, pihaknya telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip antikorupsi dalam penerapan program Kartu Prakerja.

"Demi Allah, itu tim orang-orang berintegritas. Jadi kami enggak nyolong satu rupiah pun," kata Denni dalam telekonferensi.

Hal itu ditegaskan Denni saat membahas insentif yang hingga saat ini belum juga dicairkan bagi pada peserta Kartu Prakerja, yang sudah menyelesaikan program pelatihannya sesuai prosedur.

"Karena kan kita itu sebagai manajemen harus mengikuti regulasi. Jadi (para peserta Kartu Prakerja) yang belum dapat insentif, bisa bersabar," ujarnya.

Diketahui, gaji para Direksi Pelaksana Program Kartu Prakerja baru-baru ini sontak menjadi perhatian bagi publik. Hal itu karena Peraturan Presiden terkini yang dikeluarkan oleh Joko Widodo, tak lama setelah upaya pembubaran sejumlah lembaga negara yang dinilai tak efisien.

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 itu sendiri membahas tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Dalam Perpres yang ditetapkan per 20 Juli 2020 itu, isinya mengatur besaran gaji bagi para pengelola program kartu prakerja, yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan maksimal lima orang direktur.

"Hak keuangan Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta," sebagaimana dikutip dari pasal 2 ayat (2) huruf a Perpres No. 81/2020 tersebut.

Rincian hak keuangan di Perpres No. 81/2020 itu antara lain adalah Direktur Operasi mendapat gaji Rp62 juta, Direktur Teknologi Rp58 juta, serta Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem mendapat Rp54,25 juta.

Kemudian bagi Direktur Pemantauan dan Evaluasi bersama dengan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan, masing-masingnya mendapat gaji sebesar Rp47 juta.

Related

News 9050947241522742717

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item