Knalpot Racing Ditilang, Apakah Penjualnya Juga Akan Ditangkap? Ini Jawaban Polisi

Knalpot Racing Ditilang, Apakah Penjualnya Juga Akan Ditangkap? Ini Jawaban Polisi,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Mengganti knalpot standar bawaan pabrik dengan knalpot versi racing yang suaranya lebih menggelegar, banyak dilakukan oleh pemilik motor. Pasalnya, selain suara yang menggelegar, pergantian knalpot juga akan membuat performa motor menjadi lebih baik.

Namun, yang menjadi masalah suara yang dikeluarkan dari knalpot after market ini dianggap menggangugu para pengguna jalan lainnya, suaranya yang begitu keras dapat memicu emosi banyak pihak.

Selain itu menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar bawaan pabrik memang dilarang, dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285.

Di dalam pasal tersebut tertulis, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima pulu ribu rupiah).”

Atas dasar itu maka polisi lalu lintas akan melakukan tindakan tilang, kepada pemotor yang kedapatan menggunakan atau mengganti knalpot motornya dengan knalpot yang bukan standar atau bawaan pabrik.

Selain itu, agar menumbuhkan efek jera kepada pemotor yang mengganti knalpotnya, ada pengendara yang diminta untuk mendengarkan kencangnya suara knalpot motornya, ada juga yang disuruh mencopot dan menghancurkan benda itu.

Sementara itu banyak warganet yang mempertanyakan mengapa hanya pemilik motor saja yang ditindak, sementara bengkel serta toko yang menjual dibiarkan begitu saja.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi mengaku bahwa pihaknya telah memberi sosialisasi pada bengkel-bengkel, agar lebih selektif dalam memasang knalpot racing.

“Penjualan knalpot motor itu hanya boleh untuk keperluan kontes maupun perlombaan balap,” ujarnya.

Related

News 2227230593159283097

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item