LPSK Akan Telusuri Kasus Kuli Bangunan yang Mendapat Siksaan di Tahanan

LPSK Akan Telusuri Kasus Kuli Bangunan yang Mendapat Siksaan di Tahanan,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menelusuri kebenaran kasus dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sarpan yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengalami penyiksaan dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Sebagai lembaga pemberi perlindungan bagi korban dan saksi kejahatan, LPSK bakal 'jemput bola'. Pasalnya aksi penyiksaan oleh polisi kepada saksi merupakan tindakan melawan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Kami sudah mendengar itu. Dan kami akan segera mengirim tim ke sana. Karena ini kan belum ada permohonan dari korban maupun keluarga korban," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Sarpan diketahui menjadi korban penyiksaan di sel tahanan Mako Polsek Percut Sei Tuan. Penganiayaan itu diduga dilakukan agar Sarpan mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Tersangka pelaku pembunuhan berinisial A pun sudah diamankan.

Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.

Sementara itu, Hasto menyebut bahwa tindakan penyiksaan oleh aparat kepolisian kepada saksi maupun korban memang kerap terjadi.

Berdasarkan catatan LPSK, sejak 2017-2019, dari total 13 penganiayaan terhadap korban dan saksi yang dilakukan oleh aparat, anggota Polri mendominasi dengan 5 kasus penganiayaan.

LPSK menyebut, aksi demikian dilakukan karena masih ada anggapan dalam instansi aparat penegak hukum bahwa penyiksaan terhadap pelaku kejahatan adalah tindakan lumrah atau sepatutnya.

LPSK kata Hasto saat ini tergabung dalam National Prevention Mechanism (NPMs), bersama empat lembaga lain, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, dan Ombudsma.

NPMs mendorong agar aparat penegak hukum di Indonesia tak lagi menggunakan penyiksaan dan penganiayaan sebagai media atau cara untuk mengungkap kasus kejahatan.

"Karena dalam KUHP kalau tindakan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum, atau orang yang mestinya melindungi korban, itu masuk kategori penyiksaan bukan hanya penganiyaan," kata Hasto.

Related

News 3883133310440954551

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item