Punya Usaha dan Ingin Dapat Jaminan Kredit dari Sri Mulyani? Ini Syaratnya

Punya Usaha dan Ingin Dapat Jaminan Kredit dari Sri Mulyani? Ini Syaratnya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan pembiayaan bagi sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Kali ini diberikan dalam bentuk pemberian penjaminan kredit kepada korporasi dengan modal kerja di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun.

Penyaluran penjaminan kredit ini akan diberikan melalui Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Menurutnya, instrumen penempatan dana untuk korporasi ini diberikan untuk meyakinkan bahwa amunisi dan likuiditas perbankan ada dan cukup untuk membantu memberikan modal kerja bagi korporasi.

"Pemerintah (sudah) memberikan penjaminan kredit di bawah Rp 10 miliar untuk UMKM, hari ini korporasi antara Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun," ujarnya, usai penandatanganan kerja sama pemberian penjaminan kredit dengan 15 bank.

Lanjutnya, penjaminan kredit ini diberikan kepada korporasi padat karya terutama industri pariwisata, otomotif, industri karet hingga elektronik. Pemulihan di sektor ini dinilai juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Terutama untuk sektor industri padat karya karena kita harus memulihkan penciptaan lapangan kerja. Pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki elektronik, kayu olahan furniture, produk kertas serta sektor usaha yang memenuhi kriteria terdampak Covid dan merupakan padat karya," jelasnya.

Selain korporasi tersebut memiliki modal mulai dari Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun, syarat lainnya untuk mendapatkan penjaminan kredit ini adalah harus memiliki karyawan minimal 300 orang.

Adapun, perusahaan padat karya yang memenuhi persyaratan tersebut, kredit modal kerjanya akan dijamin 60% oleh pemerintah dan 40% oleh perbankan.

Kemudian, korporasi yang masuk dalam daftar prioritas pemerintah penjaminan akan diberikan sebesar 80% oleh pemerintah dan 20% dari perbankan.

"Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19," kata dia.

Berikut sektor prioritas yang akan mendapatkan jaminan 80% dari pemerintah dan 20% dari perbankan:

1. Pariwisata (hotel dan restoran);
2. Otomotif;
3. TPT dan alas kaki;
4. Elektronik;
5. Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta
6. Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Adapun 15 bank yang terlibat dalam kerja sama pemberian kredit dan mendapat jaminan LPEI dan PII adalah:

PT Bank Central Asia, Tbk;
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
PT Bank DBS Indonesia;
PT Bank HSBC Indonesia;
PT Bank ICBC Indonesia;
PT Bank Maybank Indonesia;
PT Bank Resona Perdania, Tbk;
Standard Chartered Bank;
PT Bank UOB Indonesia;
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
Bank DKI;
Bank MUFG, Ltd.

Related

News 608185324998512273

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item