Anies Janji Akan Menindak Pelaku Usaha yang Tak Patuhi Protokol Corona

 Anies Janji Akan Menindak Pelaku Usaha yang Tak Patuhi Protokol Corona, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan lebih mengetatkan pengawasan protokol kesehatan di sektor perkantoran guna mencegah potensi penularan Covid-19.

Anies menyatakan Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga akan mensinkronkan data temuan kasus di sektor perkantoran sebagai pendukung langkah penindakan, termasuk penutupan kantor yang bermasalah. Data-data temuan di sektor tersebut, kata dia, juga akan disampaikan langsung melalui situs Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi ini sebagian dari langkah-langkah yang kita lakukan untuk mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja," kata Anies dalam konferensi daring.

Anies menyebut, klaster perkantoran saat ini menjadi sumber utama penambahan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sehingga ia tak akan segan menindak pelaku usaha yang bandel mengabaikan protokol kesehatan.

Anies menyatakan bukan hanya akan mengenakan sanksi denda tapi juga siap menutup tempat usaha, serta memberlakukan denda progresif terhadap individu yang berkali-kali melakukan pelanggaran.

"Jadi saya minta kepada semuanya. Ini bukan soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Tidak! Ini adalah tentang keselamatan. Ini adalah tentang perlindungan pada sesama," ujarnya.

Anies juga meminta pelaku usaha serius melindungi pekerjanya agar tidak terinfeksi Covid-19.

"Dan saya perlu garis-bawahi di sini, saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya," kata Anies.

Menurut Anies, penting untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja agar tak berimbas pada kerugian terhadap banyak pihak. Misalnya, dengan rutin melakukan briefing setiap pagi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan terhadap pekerja. Hal itu bisa dilakukan dengan mengalokasikan sosialisasi waktu antara 5-10 menit setiap pagi.

"Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya," ucap Anies.

Penyebaran virus corona pada klaster perkantoran menjadi hal yang menghebohkan belakangan ini.

Pemprov DKI mencatat telah ada delapan perkantoran yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Sisanya, Sebanyak 351 perkantoran diberi peringatan dan 101 perkantoran dijatuhi peringatan kedua secara tertulis.

Anies kemarin telah memperpanjang masa PSBB Transisi di DKI Jakarta selama dua pekan hingga 13 Agustus. Keputusan itu, ujar Anies, usai pihaknya mencatat kenaikan positivity rate (rasio positif) DKI Jakarta saat ini menjadi 6,5 persen setelah sebelumnya berada di angka 5,3 persen.

Related

News 2263831717838289307

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item