Penyuntik Ratusan Tabung Gas di Tangerang Terancam Denda Hingga Rp 40 Miliar

Penyuntik Ratusan Tabung Gas di Tangerang Terancam Denda Hingga Rp 40 Miliar, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Lima tersangka penyuntikan ratusan tabung gas di Tangerang, diancam dengan pasal berlapis. Mereka terlibat dalam tindak pidana pengangkutan dan penyimpanan niaga gas tanpa kelengkapan surat izin usaha.

Polri menjerat mereka dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf a, Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujar Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam video konferensi pers.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek kasus penyuntikan tabung gas itu pada Rabu 5 Agustus 2020. Polisi menggerebek dua lokasi kegiatan yang ditengarai sebagai tempat kegiatan penyuntikan tabung gas.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berlokasi di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten. Sedangkan TKP kedua beralamat di Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

"Dari sana penyidik telah mengamankan lima orang, termasuk di antaranya yang sebagai penanggung jawab," ucap Awi.

Kelima pelaku masing-masing berinisial ES dan ED selaku pengemudi, RA dan NS selaku tenaga bongkar muat, dan G sebagai penanggung jawab kegiatan penyuntikan tabung gas.

Alwi mengatakan, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg.

Turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

"Modus operandinya, pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat," ucap Awi.

Related

News 2645309160042474355

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item