Anies Baswedan Izinkan Restoran hingga Mal Buka Saat PSBB, Ini Syaratnya
https://www.naviri.org/2020/09/anies-baswedan-izinkan-restoran-hingga.html
Naviri Magazine - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran, pasar, dan pusat belanja (mal) tetap beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian yang disyaratkan Pemprov DKI Jakarta.
"Rumah makan, restoran bisa operasi hanya pesan antar atau ambil bawa pulang tapi tidak diizinkan menerima makan di tempat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta.
"Pasar dan pusat belanja boleh beroperasi paling banyak 50% pengunjung," lanjutnya.
Lalu, bagaimana dengan restoran atau kafe di dalam mal? Anies menegaskan kegiatan usaha itu diperbolehkan juga tapi dengan catatan hanya boleh pesan antar. Kegiatan-kegiatan usaha itu tidak diizinkan menerima makan di tempat.
Terkait pasar, Anies mengatakan, dalam tiga bulan belakangan, tingkat kedisiplinannya lebih tinggi. Di mana ada kedisiplinan pengawasan antar para pedagang.
"Tindakan kita untuk menutup pasar bila ada yang positif membuat pedagang disiplin," kata Anies.