Konser Musik untuk Kampanye Dibolehkan, DPR: Ini Konyol, Harus Dilarang!

Konser Musik untuk Kampanye Dibolehkan, DPR: Ini Konyol, Harus Dilarang!


Naviri Magazine - Konser musik dibolehkan dalam kampanye Pilkada 2020 dengan dalih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komisi II DPR menilai pembolehan konser musik itu konyol.


"Memang pembolehan ini konyol, karena mengatur konser secara hybrid juga tidak mudah. Kalau dilakukan secara hybrid, silakan saja. Maksimal 100 yang hadir fisik, sisanya virtual. Jika tidak, ya harus dilarang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan.


Menurut Yaqut, konser musik untuk kampanye di masa pandemi COVID-19 berpotensi menimbulkan klaster baru. Politikus PKB itu pun merasa aneh soal aturan KPU yang membolehkan konser musik maksimal dihadiri 100 orang.


"Pasti berpotensi (jadi klaster). Makanya kalau tidak bisa menjamin bebas kerumunan, sekalian saja konser ini dilarang," tegas Yaqut.


"Aturannya kan maksimal 100 orang. Artinya di luar itu kan nggak boleh? Harus dilarang. Memang ada konser musik yang hanya 100 orang yang datang?" lanjut dia.


Yaqut menegaskan perlu ada sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan saat Pilkada. Penyelenggara pemilu dimintanya tidak main-main dengan nyawa manusia.


"Punishment-nya saya kira yang harus diperberat, karena ini soal nyawa manusia. Nggak boleh main-main," ujarnya.


Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II dari F-NasDem Saan Mustopa mengatakan sebaiknya konser musik untuk kampanye itu dihindari. Ia khawatir penyelenggaraan konser musik di tengah pandemi akan banyak melanggar protokol kesehatan.


"Sebaiknya dihindari, meskipun Undang Undang membolehkan. Apa lagi di PKPU sudah diatur maksimal kampanye terbuka maksimal 100 orang. Konser bisa mengundang massa banyak dan potensial melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Saan.


Sebelumnya diberitakan, Satgas COVID-19 menyoroti dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tidak dapat mengubah aturan tersebut karena dibuat berlandaskan undang-undang.


"Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi, pada acara 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020'.


Untuk diketahui, dalam PKPU 10 Tahun 2020 Pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan, hingga konser musik.


Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.


Pasal 63


(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau

g. melalui Media Sosial.


(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.


Related

News 6461737159447812890

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item